2 Juni 2013

KUMPULAN POSTINGAN DARI SAHABAT ILMU JILID - 4

✽ Larangan Membaca Al-Quran Tatkala Ruku’ dan Sujud ✽

Dalilnya adalah hadits berikut:
أََلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا. فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.
Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al Quran ketika sedang ruku’ atau sujud.

Adapun pada waktu ruku’, maka agungkanlah Rabb 'Azza wa Jalla.

Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah di dalam berdoa. Karena doa itu lebih berhak untuk dikabulkan bagi kalian”
(HR Muslim: 207, 479, Nasa'i: 1044, 1119, Abu Daud: 876, Ibnu Majah: 3968)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyyallahu 'anhu berkata:
نهَاني رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِد.
"Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melarangku untuk membaca Al-Quran ketika aku sedang ruku’ atau sujud"
(HR Muslim: 210, 480, Nasa'i: 1118)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Sesungguhnya Al Quran adalah perkataan yang paling mulia, dan ia adalah firman Allah.

Posisi ruku’ dan sujud adalah posisi kehinaan dan kerendahan dari seorang hamba. Maka, termasuk adab dengan Firman Allah adalah agar al-Qur'an tidak dibaca di dalam dua posisi ini (ruku' dan sujud).
Posisi berdiri tegap lebih utama untuk membaca Al Quran (Madaarijus Saalikiin: 2/364)

Membaca Al-Quran adalah dzikir yang paling afdhal di dalam shalat, maka posisi berdiri adalah posisi yang paling afdhal di dalam shalat secara mutlak dikarenakan kemuliaan membaca Al Quran di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
"Posisi berdiri menjadi afdhal karena ada dzikir di dalamnya, yaitu membaca Al Quran. Sedangkan sujud menjadi afdhal karena bentuk posisinya.

Dengan demikian, posisi sujud lebih afdhal dari pada posisi berdiri.

Tetapi dzikir pada posisi berdiri lebih afdhal dari pada dzikir dalam posisi sujud. (Zaadul Ma’aad: 1/230)

*shahih dzikir dan doa shalat: 73-78

✓Sahabat Ilmu

✽ Membaca do’a yang
diambil dari Al-Qur’an ketika sujud..?

Setelah mengetahui Larangan Membaca al-Qur'an saat Ruku dan Sujud atas dasar hadits,

"Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al Quran ketika sedang ruku’ atau sujud"
(HR Muslim: 207, 479, Nasa'i: 1044, 1119, Abu Daud: 876, Ibnu Majah: 3968)

Maka bagaimana hukum membaca DOA yang diambil dari Al-Qur’an ketika sujud..?

Jawabnya: Hal ini tidaklah mengapa.

Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata,
ﻭﻣﺤﻞ ﻛﺮﺍﻫﺘﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﺈﻥ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺜﻨﺎﺀ
ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻗﻨﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ
“Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika
yang dimaksudkan adalah do’a dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an”
(Tuhfatul Muhtaj, 6/6, Mawqi’ Al
Islam)

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya,

“Kami mengetahui bahwa tidak boleh membaca Al-Qur’an di dalam sujud. Lalu bagaimana dengan sebagian ayat yang mengandung do’a seperti
”ﺭﺑﻨﺎ ﻻ ﺗﺰﻍ ﻗﻠﻮﺑﻨﺎ ﺑﻌﺪ ﺇﺫ ﻫﺪﻳﺘﻨﺎ” 
"Ya Rabb kami, janganlah Engkau
jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami" (QS Ali Imran: 8)

Bagaimana hukum membaca do’a yang berasal dari Al Qur’an ketika sujud..?

Para ulama tersebut menjawab,
ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺃﺗﻰ ﺑﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ
ﻟﻠﻘﺮﺁﻥ
“Seperti itu tidaklah mengapa jika ayat tersebut dibaca untuk maksud do’a, bukan maksud untuk membaca Al-Qur’an”

(Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan ketiga,fatwa no. 7921,
6/441)

Dari penjelasan ini, membaca do’a yang berasal dari Al-Qur’an ketika sujud itu dibolehkan selama niatannya bukanlah untuk membaca Al-Qur-an, namun untuk berdo’a.

Pembahasan selengkapnya:
muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-ketika-sujud-membaca-doa-yang-asalnya-dari-al-quran.html

✓Sahabat Ilmu 

✽Keutamaan Menanam Pepohonan✽

Musim penghujan telah tiba. Saat yang tepat 'tuk mulai menanam pepohonan di pekarangan rumah tercinta, di lahan sekolah maupun semisalnya.

A. Motivasi
ﺇﻥ ﻗﺎﻣﺖ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻭﺑﻴﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﺴﻴﻠﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﺃﻥ ﻟﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﻐﺮﺳﻬﺎ
ﻓﻠﻴﻔﻌﻞ
“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang di antara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah”
[HR Musnad Imam Ahmad: 3/183, 184, Al-Adab Al-Mufrad Al-Bukhari: 479, Ash-Shahihah al-Albani:9]

FAIDAH:
“Tak ada sesuatu (yakni, dalil) yang paling kuat menunjukkan anjuran bercocok tanam sebagaimana dalam hadits-hadits yang mulia ini, terlebih lagi hadits yang terakhir di antaranya, karena di dalamnya terdapat targhib (dorongan) besar untuk menggunakan kesempatan terakhir dari kehidupan seseorang dalam rangka menanam sesuatu yang dimanfaatkan oleh manusia setelah ia (si penanam) meninggal dunia.

Maka pahalanya terus mengalir, dan dituliskan sebagai pahala baginya sampai hari kiamat”
[Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah:1/38]

B. Bagaimana bila dimakan burung, dicuri atau semisalnya..?

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah.

Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya.

Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya.

Tak ada seorangpun  yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya” [HR Muslim: 3945]

FAIDAH:
“Di dalam hadits ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada.
Serta sesuatu (bibit) yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada.

[Al-Minhaj (10/457) oleh Imam An-Nawawi]

Mari "hijaukan" Bumi Allah dengan pepohonan dan tanaman...

✓Sahabat Ilmu