26 Mei 2014

Ringkasan Ceramah Agama Islam: Ajaran Madzhab Imam Syafi’i yang Ditinggalkan: Larangan Pengagungan Kuburan, Bidahnya Tahlilan, dan Seterusnya Larangan Pengagungan terhadap Kuburan

Berikut ini merupakan rekaman kajian agama Islam tematik bersama Ustadz Firanda Andirja, yang disampaikan pada Senin malam, 22 Rajab 1435 / 22 Mei 2014 di Masjid Al-Barkah, Komplek Rodja, Cileungsi, Bogor. Kajian ini diadakan selama 3 hari berturut-turut dari tanggal 20-22 Mei 2014, dengan pembahasan menarik seputar “Ajaran Madzhab Imam Syafi’i yang Ditinggalkan“, dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang beberapa ajaran Imam Syafi’i yang banyak ditinggalkan oleh orang-orang yang mengaku mengikuti beliau, yaitu “Larangan Pengagungan Kuburan, Bidahnya Tahlilan, dan Seterusnya“.

Ringkasan Ceramah Agama Islam: Ajaran Madzhab Imam Syafi’i yang Ditinggalkan: Larangan Pengagungan Kuburan, Bidahnya Tahlilan, dan Seterusnya

Larangan Pengagungan terhadap Kuburan

Sesungguhnya ibadah itu dibangun di atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang dipahami oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Tatkala para pemakmur kuburan yang mencari barokah di sana mengetahui bahwasanya perbuatan mereka menyelisihi dan bertentangan dengan terlalu banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka merekapun berusaha untuk berdalil dengan perkataan ulama yang sepakat dengan aqidah mereka.
Diantara perkataan para ulama yang dijadikan dalil untuk menguatkan kebiasaan mereka beribadah di kuburan adalah perkataan Al-Baidhawi rahimahullah.
Padahal perkataan Al-Baidhawi ini menyelisihi kesepakatan para ulama besar Madzhab As-Syafi’iyah. Dan para pemakmur kuburan di tanah air kita secara umum mengaku bermadzhab As-Syafiiyah. Akan tetapi tatkala ada perkataan seorang ulama yang sesuai dengan keyakinan mereka maka merekapun ramai-ramai memegang teguh perkataan tersebut dan meninggalkan hadits-hadits yang begitu banyak yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka…serta meninggalkan kesepakatan perkataan para ulama besar Asy-Syafiiyah.
An-Nawawi juga telah menukil kesepakatan para ulama tentang dilarangnya mengusap kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mencari barakah. Beliau rahimahullah berkata :
“Tidak boleh thawaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dibenci menempelkan perut dan punggung di dinding kuburan, hal ini telah dikatakan oleh al-Halimy dan yang selainnya. Dan dibenci mengusap kuburan dengan tangan dan dibenci mencium kuburan. Bahkan adab (*ziarah kuburan Nabi) adalah ia menjauh dari Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi kalau dia bertemu dengan Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam tatkala masih hidup. Dan inilah yang benar, dan inilah perkataan para ulama, dan mereka telah sepakat akan hal ini.
Di antara perkataan ulama Madzhab Syafi’i yang melarang pengagungan terhadap kuburan adalah Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :
“Dan telah sepakat teks-teks dari Asy-Syafi’i dan juga Ash-haab (*para ulama besar Madzhab Syafi’iah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Asy-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farani rahimhullah : Dan tidak boleh shalat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barakah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, Wallahu A’lam“.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)

Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i

Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.
Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.
Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar Wahabi“..!!!
Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!?
Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab Syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari Madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Imam Syafi’i dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!

Ijma’ Ulama bahwa Nabi, Para Sahabat, dan Para Imam Madzhab tidak Pernah Tahlilan

Tentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).
Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja!!!”.
Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.
Istri beliau yang sangat beliau cintai Khadijah radhiallahu ‘anha juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthhalib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thalib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.
Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!
Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)
فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا
“Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)
Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama!!!

Argumen Madzhab Syafi’i yang Menunjukkan Makruhnya/Bid’ahnya Acara Tahlilan

Banyak hukum-hukum Madzhab Syafi’i yang menunjukkan akan makruhnya/bid’ahnya acara tahlilan. Daintaranya:
Pendapat Madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Para sahabat kami (para fuqahaa madzhab syafi’i) mengatakan : “Dan makruh ta’ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta’ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma’ruf….” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)
Telah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ
“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)


Read more: http://www.radiorodja.com/ajaran-madzhab-imam-syafii-yang-ditinggalkan-larangan-pengagungan-kuburan-bidahnya-tahlilan-dan-haramnya-ngalap-berkah-yang-tidak-syari-ustadz-abu-abdil-muhsin-firanda-andirja-ma/#ixzz32mU3YSLW