2 Februari 2013

BAB WUDHU, MANDI DAN TAYAMUM


Kitab Thaharah
Bab Wudhu, Mandi dan Tayamum[1]
Oleh: Ummu Abdirrahman Nurul husna Zulfahmil[2]
بسم الله لرحمن لرحيم
Wudhu
Pengertian dan dalil disyariatkannya

Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.
Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Dalil dari Qur’an dan Sunnah:
  1. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
  1. Shahih Bukhari : 135 dan Shahih Muslim : 225

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudhu”.
Keutamaan Wudhu:
  1. Bersuci adalah setengah dari iman. (Shahih Muslim : 223)
  2. Menghapus dosa-dosa kecil. (Shahih Muslim : 244)
  3. Mengangkat derjad seorang hamba. (Shahih Muslim : 251)
  4. Jalan ke sorga. (Shahih Bukhari : 1149 dan Sahih Muslim : 2458)
  5. Tanda keistimewaan ummat ini ketika mereka mendatangi telaga. (Shahih Muslim : 234)
  6. Cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat. (Shahih Muslim : 250)
  7. Untuk pembuka ikatan syetan. (Shahih Bukhari : 1142 dan Shahih Muslim : 776)
Sifat wudhu yang lengkap atau sempurna :

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ

“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata, ‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat.” (Shahih Bukhari 158 dan Shahih Muslim 226)
Sifat-sifat wudhu':
  1. Berniat (karena merupakan syarat sah ibadah termasuk wudhu’) menghilangkan hadas (dalam hati).

إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى

“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya”. (Riwayat Bukhari : 1 dan Shahih Muslim : 1907)
2. Membaca Bismillah.
3. Mencuci telapak tangan sampai pergelangan 3 kali.
4. Mengambil air dengan tangan kanan untuk berkumur-kumur sambil menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tangan kiri 3 kali.
5. Mencuci wajah seluruhnya 3 kali.
6. Mencuci kedua tangan sampai siku (kanan-kiri).
7. Menyapu keseluruhan kepala kebelakang lalu ke depan terus ke telinga bagian luar dan dalam.
8. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki (kanan-kiri).
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: Niat tempatnya di hati bukan di lidah, telah disepakati oleh para ulama. (Majmu’ arrosail al kubro : 1/243)
Faidahnya: Jikalau dia melafazkan berbeda dengan yang dihatinya maka yang dinilai adalah yang di hatinya.
Rukun-rukun Wudhu’
Apabila satu diantara rukun ini tinggal, maka batallah wudhu’nya. Diantara rukun-rukun tersebut adalah:
  1. Mencuci seluruh wajah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dibawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Dan wajib berkumur-kumur dan mencuci hidung. (al-Maidah ayat 6)
  2. Membasuh kedua tangan sampai siku. (al-Maidah ayat 6)
  3. Menyapu kepala kewajibannya disepakati oleh ulama, namun berbeda pada ukurannya. (al-Maidah ayat 6)
  • Wajib menyapu semua kepala baik laki-laki maupun perempuan.
  • Wajib menyapu semua kepala hanya untuk laki-laki.
  • Menyapu hanya sebagian kepala.
  1. Menyapu telinga. (daaruqutni : 1/97, hasan)
  2. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki. (Shahih Bukhari : 161 dan Shahih Muslim : 241)
  3. Teratur. (Majmu’ : 1/433, dll)
  4. Beriringan atau tidak terpisah antara satu rukun dengan rukun lainnya. (Shahih Muslim : 232)
Sunnah-sunnah Wudhu’ :
  1. Bersiwak.
  2. Memulai dengan Bismillah.
  3. Membasuh kedua tangan. (Shahih Bukhari : 159 dan Shahih Muslim : 226)
  4. Berkumur-kumur dan mencuci hidung dari satu cidukan air sebanyak 3 kali. (Shahih Muslim : 235)
  5. Melebihkan berkumur-kumur dan mencuci hidung selain orang yang berpuasa. (Abu Daud : 142, shahih)
  6. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri. (Shahih Bukhari : 140)
  7. Mencuci sebanyak 3 kali. (Shahih Bukhari : 156)
Perhatian:
  • Menyapu kepala hanya sekali saja. (an-Nasa’i : 1/88, shahih)
  • Makruh lebih dari 3 kali bagi orang yang menyempurnakan wudhunya. (at-Tamhiid, ibnu abdilbaar : 20/117)
  1. Menggosok-gosok anggota wudhu. (Ibnu Hiban : 1082, shahih)
  2. Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki. (Shahih)
  3. Melebihkan membasuh pada tempat yang diwajibkan seperti kedepan kepala, atas siku dan atas mata kaki. (Shahih Bukhari : 36 dan Shahih Muslim : 246)
  4. Hemat dalam penggunaan air. (Shahih Bukhari : 198)
  5. Berdoa setelah wudhu. (Shahih Muslim : 234)
  6. Sholat 2 rakaat setelah wudhu. (Shahih Bukhari : 6433 dan Shahih Muslim : 226)
Catatan:
-                Boleh mengeringkan bekas wudhu. (Shahih Bukhari : 270)
-                Tidak sah wudhu bagi wanita yang memakai kutek. (Ibnu Abi Syaibah : 1/120, sanad shahih)
Pembatal wudhu’ :
  1. Buang air kecil atau buang air besar serta keluar angin dari 2 tempat. (al-Maidah ayat 6, al ijmaa’ hal. 17)
  2. Keluar mani, wadi atau madzi. (Shahih Bukhari : 269 dan Shahih Muslim : 303)
  3. Tidur lelap. (al-muhalla : 1/222-231). Ada 8 pendapat ulama, silahkan lihat di hal. 129-132)
  4. Hilang akal atau gila, mabuk, pingsan. (al-Ausath ibnu al Mundzir : 1/155)
  5. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas, baik dengan syahwat atau tidak.
  6. Memakan daging onta. (Shahih Muslim : 360)
Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu’ :
  1. Saling bersentuhan laki-laki dengan wanita tanpa pembatas. (al-Umm : 1/15)
  2. Keluar darah dari selain tempat yang biasa keluar seperti karena luka atau bekam. (Shahih Bukhari : 1/80)
  3. Koi atau pengobatan dengan menggunakan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
  4. Tertawa terbahak-bahak dalam sholat atau diluar sholat. (dalil yang mengatakan mengulang wudhu adalah dhaif, daaruqutni : 1/162)
  5. Memandikan dan membawa mayat. (Abu Daud : 3162, dll)
  6. Ragu dengan telah batalnya wudhu atau belum. (Shahih)
Hal-hal yang dianjurkan untuk berwudhu’ :
  1. Ketika berdzikir: keumuman berdzikir, membaca al-Qur’an, tawaf di ka’bah dan lain-lain. (Abu Daud : 17, shahih)
  2. Ketika akan tidur. (Shahih Bukhari : 247 dan Shahih Muslim : 2710)
  3. Bagi orang yang junub ketika akan makan, tidur atau ingin mengulanginya kembali. (Shahih Bukhari : 288 dan Shahih Muslim : 305)
  4. Sebelum mandi junub. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
  5. Setelah makan makanan yang di bakar atau di panggang. (Shahih Muslim : 351)
  6. Memperbaharui wudhu ketika akan sholat. (Shahih Muslim : 277)
  7. Ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu. (Tirmidzi : 3689, shahih)
  8. Setelah berobat dengan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
Menyapu pembatas :
  1. Menyapu Khuffain (sandal dari kulit yang menutup dua mata kaki) hukumnya boleh tapi mencucinya lebih utama. Masanya 3 hari 3 malam untuk yang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Syarat menyapu khuffain yaitu memakainya dalam keadaan suci.
Yang membatalkannya yaitu berakhirnya masa menyapu, membukanya dan berhadats sebelum memakainya. Sedangkan membukanya bukan berarti membatalkan wudhu.
Menyapu kaus kaki dan sandal ada 3 pendapat.
  1. Menyapu penutup kepala seperti imamah atau sorban dan kerudung bagi wanita ketika berwudhu apabila takut dingin.
  2. Pembungkus tulang yang patah seperti gips.
Mandi
Pengertian mandi
Secara bahasa : Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal tertentu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
  1. Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
  1. Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa keluar mani. (Shahih Muslim : 350)
  2. Haid.
  3. Nifas.
  4. Masuk Islamnya orang kafir. (Al-Majmu’ : 2/175)
  5. Sholat Jum’at. (Shahih Bukhari : 879, Shahih Muslim : 846)
  6. Meninggal.
Mandi-mandi yang di sunnahkan :
  1. Mandi dua hari raya. (musnad imam syafei : 114)
  2. Mandi setelah sadar dari pingsan. (Shahih Bukhari : 687 dan Shahih Muslim : 418)
  3. Mandi ihram pada haji dan umrah. (Tirmidzi : 831, hasan)
  4. Mandi ketika memasuki Makkah. (Shahih Bukhari: 1573 dan Shahih Muslim : 1259)
  5. Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali. (Abu Daud : 216, hasan)
  6. Mandi setelah memandikan mayit. (Tirmidzi : 993, shahih, dll)
  7. Mandi bagi wanita yang istihadhoh (hadits dhoif: jaami’ ahkaamu an-nisaa’ : 1/230-237)
Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah  termasuk mandi.
Rukun mandi
Menyiram air keseluruh tubuh atau badan: kulit dan rambut. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
Induk hadits dalam hal ini lihat Shahih Bukhari : 248, 266 dan Shahih Muslim : 316, 317)
  1. Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air. (Shahih Muslim : 317)
  2. Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran. (Shahih Bukhari : 154, Muslim 267)
  3. Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih. (Shahih Muslim : 317)
  4. Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat. (Fathul baari : 1/429)
Catatan:
  • Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
  • Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
  • Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu’
Tayamum
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
Dalil di syariatkannya:
  1. Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6

فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً

“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
  1. Hadits : Musnad Ahmad jilid 2 no 222
  2. Ijma’ : al-Mughni 1/148
Hal-hal yang membolehkan tayamum :
  1. Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
  2. Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
-                Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
-                Mayat boleh di tayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum. (al-Mahalla : 2/158)
-                Tidak mesti orang yang melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
-                Tidak disyaratkan tayamum bagi orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja. (al-Mahhalla : 2/116)
-                Apabila berkumpul antara mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut. Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan, maka ada perbedaan pendapat para ulama. Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.
Tanah apa yang boleh di gunakan dalam tayamum? Ada 2 pendapat ulama, yaitu:
  1. Permukaan bumi secara umum: gunung, kerikil, tanah dan husoba’ (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah)
  2. Tanah bukan yang lain (Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsur, dll)
Cara melakukan tayamum sesuai tuntunan Rasulullah:
Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniupnya. Lalu menyapu wajah dan kedua tangan. (Shahih Bukhari : 338 dan  Shahih Muslim : 798)
Pembatal tayamum sama seperti hal yang membatalkan wudhu’.
Catatan:
-                Apabila mendapati air setelah tayamum sebelum melakukan sholat, maka batal tayamumnya dan wajib berwudhu’.
-                Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi : 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat Muhammad ayat 33)
-                Apabila telah selesai sholat baru mendapati air, maka tidak perlu mengulangi sholatnya.
————————————-


[1] Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Said Salim
[2] Makalah waktu acara diskusi bulanan FOSKITA (Forum Silaturrahim Keluarga Tafahna), kamis tgl 8 April 2010. Tafahna al_asyrof – Egypt

8 Januari 2013

KHUTBAH IBLIS YANG SANGAT MENYENTUH HATI…


Wejangan

KHUTBAH IBLIS YANG SANGAT MENYENTUH HATI…

Iblis berkhutbah…??, benar…ia berkhutbah…bahkan khutbah yang paling menyentuh hati…tidak ada khutbah yang menyentuh hati sebagaimana khutbah Iblis ini.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ ، قَامَ إِبْلِيْسُ خَطِيْبًا عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ نَارٍ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ

"Tatkala hari kiamat Iblis berdiri di atas sebuah mimbar dari api lalu berkhutbah seraya berkata, "Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya…" (Tafsiir At-Thobari 16/563)

Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :

يُخْبِرُ تَعَالَى عَمَّا خَطَبَ بِهِ إِبْلِيْسُ أَتْبَاعَهُ، بَعْدَمَا قَضَى اللهُ بَيْنَ عِبَادَهُ، فَأدخل المؤمنين الجنات، وأسكن الكافرين الدركات، فقام فيهم إبليس -لعنه الله -حينئذ خطيبا ليزيدهم حزنا إلى حزنهم (4) وغَبنا إلى غبْنهم، وحسرة إلى حسرتهم
"Allah mengabarkan tentang khutbah yang disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya, yaitu setelah Allah memutuskan/menghisab para hambaNya, lalu Allah memasukan kaum mukminin ke surga, dan Allah menempatkan orang-orang kafir ke dalam neraka jahannam. Maka Iblispun tatkala itu berdiri dan berkhutbah kepada para pengikutnya agar semakin menambah kesedihan di atas kesedihan mereka, kerugian di atas kerugian, serta penyesalan di atas penyesalan…." (Tafsiir Al-Qur'an Al-'Adziim 4/489)

Khutbah tersebut disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya pada saat yang sangat menegangkan…tatkala mereka pertama kali dimasukkan ke dalam neraka jahannam…tatkala mereka telah melihat api yang menyala-nyala yang siap membakar mereka…!!!

Khutbah tersebut…

Benar-benar masuk ke dalam hati para pengikut Iblis…,

Khutbah yang mengalirkan air mata mereka…

khutbah yang benar-benar telah menyadarkan mereka akan kesalahan-kesalahan mereka…

Khutbah yang menyadarkan mereka bahwasanya selama ini mereka hanya terpedaya oleh sang pemimpin…sang khotiib…Iblis la’natullah 'alaihi


Allah menyebutkan khutbah Iblis yang sangat menyentuh tersebut:
وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الأمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي فَلا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِي مِنْ قَبْلُ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢٢)وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ (٢٣)
"Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: "Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepada kalian tetapi aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian, melainkan (sekedar) aku menyeru kalian lalu kalian mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kalian mencerca aku akan tetapi cercalah diri kalian sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolong kalian dan kalian pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatan kalian yang mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu". Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih".
Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka" (QS Ibrahim : 22-23)


Demikianlah khutbah Iblis tersebut….setelah ia menggoda manusia…setelah menipu mereka…setelah menjerumuskan mereka dalam neraka…setelah tercapai cita-citanya…lalu…
  • Iapun berlepas diri dari para pengikutnya. Ia sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas godaan-godaannya…
  • Bahkan ia sama sekali tidak mau disalahkan dan dicela…akan tetapi ia menyuruh mereka (para pengikutnya) untuk mencela diri mereka sendiri…
  • Bahkan ia mengaku sejak dulu kufur/ingkar terhadap kesyirikan yang dilakukan oleh pengikutnya…

Yang lebih menjadikan para pengikutnya tersentuh, Iblis menutup khutbahnya dengan menyatakan bahwa "Sesungguhnya orang-orang zalim mendapatkan siksaan yang pedih"…lalu Iblis menyebutkan tentang kenikmatan penduduk surga, yaitu orang-orang yang tidak mau menjadi pengikut Iblis…!!!

Sungguh kehinaan dan kesedihan yang tidak bisa terbayangkan dalam hati para penghuni neraka tatkala mendengar khutbah dari sang pemimpin…

Semoga Allah menjaga kita dari rayuan Iblis…jangan sampai kita termasuk dari orang-orang yang tersentuh karena kutbah Iblis ini….orang-orang yang tatkala di dunia tidak tersentuh oleh nasehat-nasehat, tidak tergerak hati mereka tatkala mendengar pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah…hati mereka hanyalah tergerak dan tersentuh tatkala mendengar khutbah Iblis….wal'iyaadzu billah.


Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 14-02-1434 H / 27 Desember2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
ww.firanda.com


7 Januari 2013

HUKUM KADO SILANG

Syarat keempat untuk objek transaksi adalah: harga barang atau nilai alat tukar pembayaran diketahui. Transaksi jual beli dalam kondisi harga barang tidak diketahui itu termasuk jual beli gharar yang terlarang.

Misalnya: Saya katakan, “Saya beli HP-mu dengan sejumlah uang yang ada di sakuku.” Lalu, pemilik HP menerima tawaran tersebut. Dalam kondisi semacam ini, penjual HP dalam posisi untung-untungan. Boleh jadi, dia untung besar karena ternyata uang yang ada di saku bernilai besar. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan, pemilik HP merugi karena ternyata nilai uang yang ada di saku sangat kecil. Berada di antara dua kemungkinan--untung atau buntung--itulah yang disebut dengan perjudian, dan itulah jual beli gharar. Patut diingat bahwa jual beli gharar adalah bentuk perjudian yang terdapat dalam transaksi jual beli.

Jika ada orang yang mengatakan “Kubeli bukumu itu dengan setumpuk uang recehan yang sudah ada di depanmu,” maka sahkah jual beli semacam ini?

Hanabilah (para ulama yang ber-Mazhab Hanbali) menilai bahwa transaksi jual beli semacam itu adalah transaksi yang sah karena nilai alat tukar pembayaran telah diketahui dengan cara dilihat. Namun, yang benar, transaksi semisal di atas adalah transaksi yang tidak sah karena jelas-jelas mengandung gharar, sehingga termasuk dalam larangan jual beli gharar. (Asy-Syarh Al-Mumti', jilid 8, hlm. 170, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1425 H) 

Bagaimana hukum kado silang? 

Dalam sebuah acara arisan, semua peserta diminta datang dengan membawa barang bernilai minimal Rp 5.000,- yang dibungkus dengan rapi, sehingga isinya tidak bisa diketahui. Pada akhirnya, bungkusan-bungkusan tersebut dipertukarkan di antara sesama peserta arisan.

Yang terjadi dalam kasus ini adalah transaksi jual beli karena terdapat tukar-menukar harta dengan harta, namun nilai dan bentuk barang yang dibeli serta alat tukar pembayaran tidak diketahui secara pasti. Sehingga, dalam acara kado silang ini terdapat jual beli gharar dari dua sisi: barang yang dibeli dan alat tukar pembayarannya. Oleh karena itu, acara kado silang adalah suatu tradisi yang patut untuk dihindari.

Banyak orang, yang masuk ke sebuah warung makan, langsung memesan makanan kemudian menikmati makanan pesanannya tanpa mengetahui harga makanan yang dipesan. Mereka hanya mengandalkan kepercayaan bahwa penjual hanya akan memasang tarif sesuai dengan keumuman harga makanan jenis itu di daerah tersebut. Bolehkah bentuk jual beli semisal ini? Apakah jual beli semacam ini termasuk jual beli gharar yang terlarang? Jawabannya akan Anda jumpai dalam kutipan berikut ini:

Masalah: “Andai ada penjual yang mengatakan, 'Aku jual barang ini dengan harga yang umum di masyarakat,' maka apa hukumnya?”

Jawaban Syekh Ibnu Utsaimin, “Hal ini diperselisihkan oleh para ulama: ada ulama yang mengatakan boleh dan ada ulama yang mengatakan tidak boleh.

Masalah (jual beli semacam) ini lebih tepat untuk dikatakan 'boleh', dibandingkan kasus sebelumnya (yaitu ucapan pembeli dalam transaksi lelang, 'Aku beli barang ini dengan harta terakhir yang ada dalam acara lelang ini'), karena membeli barang dengan harga yang sudah umum di tengah-tengah masyarakat tidak akan ada disesali oleh seorang pun. Penjual tidak akan menyesal jika dia menjual barang tersebut dengar harga yang pas dengan harga pasaran. Demikian pula, pembeli pun tidak akan menyesalinya.

Oleh karena itu, jika ada pembeli yang berkata kepada penjual, ‘Tolong ambilkan satu bungkus teh atau satu karung beras,” tanpa menyebutkan harga yang diinginkan oleh pembeli maka hukum transaksi semacam ini  adalah 'tidak mengapa', dengan syarat, memakai harga standar di masyarakat.

Transaksi semisal inilah yang umumnya dipraktikkan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, jika penjual adalah seseorang yang dipercaya oleh banyak orang bahwa dia hanya akan menjual sesuai harga umum di masyarakat.” (Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawaiduh, karya Ibnu Utsaimin, hlm. 265, terbitan Dar Ibnul Riyadh, cetakan kedua, 1430 H)

Artikel www.PengusahaMuslim.com

DOA SEMPIT RIZKI


Doa Sempit Rizki
قال الإمام الطبراني رحمه الله في معجمه الكبير :
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ بن أَحْمَدَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن زِيَادٍ الْبُرْجُمِيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بن مُوسَى، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، عَنْ زُبَيْدٍ، عَنْ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ضَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَرْسَلَ إِلَى أَزْوَاجِهِ يَبْتَغِي عِنْدَهُنَّ طَعَامًا، فَلَمْ يَجِدْ عِنْدَ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ، فَقَالَ:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ وَرَحْمَتِكَ، فَإِنَّهُ لا يَمْلِكُهَا إِلا أَنْتَ، فَأُهْدِيَتْ إِلَيْهِ شَاةٌ مَصْلِيَّةٌ، فَقَالَ:هَذِهِ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ، وَنَحْنُ نَنْتَظِرُ الرَّحْمَةَ.
Dari Murrah dari Abdullah bin Mas'ud, "Nabi mendapatkan tamu. Beliau lantas mengutus seseorang untuk menemui para isteri beliau barang kali ada yang punya makanan namun ternyata tidak ada satu pun isteri beliau yang punya makanan yang bisa disuguhkan kepada tamu Nabi. Nabi lantas berdoa yang artinya "Ya Allah aku memohon kepada-Mu akan sebagian karunia-Mu dan rahmat-Mu karena sesungguhnya tidak ada yang memilikinya kecuali Engkau".
Tak lama setelah itu beliau mendapatkan daging kambing panggang. Nabi lantas berkomentar, "Ini adalah sebagian dari karunia-Nya. Kami sedang menunggu rahmat-Nya".
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al Hilyah dan Thabrani dalam al Mu'jam al Kabir.
Al Haitsami mengatakan, "Diriwayatkan oleh Thabrani dan para perawinya adalah perawi kitab shahih selain Muhammad bin Ziyad al Burjumi dan dia adalah perawi yang tsiqoh. Al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1543 mengatakan, "Sanadnya menurutku shahih". Dalam Shahih al Jami' no 1278 al albani juga mengatakan 'shahih'.
Hadits di atas diberi judul bab oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf sebagai berikut:
الرَّجُلُ يُصِيبُهُ الْجُوعُ أَوْ يَضِيقُ عَلَيْهِ الرِّزْقُ مَا يَدْعُو بِهِ .
"Manakala seorang itu kelaparan atau mengalami kesempitan rizki bacaan doa seperti apa yang mesti dia ucapkan".
Oleh ustad Aris Munandar, M.Pdi.

5 Januari 2013

MUJAHIDAH MUSLIMAH SEJATI


Kisah MUJAHIDAH MUSLIMAH SEJATI

Mungkin para ikhwan wa akhowati pernah membaca atau mendengar kisah ini,

Benar ini adalah kisag 'USANG' di zaman para Shohabiyah, tapi kami ingin kembali mengingatkan, bahwa Islam pernah punya sosok seperti ini, dan kami yakin dikemudian hari akan ada dan selalu ada sosok-sosok seprti dalam kisah di bawah ini....

Semoga saja salah satu sosok yg lahir kelak salah satunya adalah kita atau salah satu dari anak keturunan kita....

[JANGAN HALANGI AKU MEMBELA RASULULLAH] 
(Kisah MUJAHIDAH MUSLIMAH SEJATI)

Hari itu Nusaibah tengah berada di dapur. Suaminya, Said tengah beristirahat di kamar tidur. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh bagaikan gunung-gunung batu yang runtuh. Nusaibah menebak, itu pasti tentara musuh. Memang, beberapa hari ini ketegangan memuncak di sekitar Gunung Uhud.

Dengan bergegas, Nusaibah meninggalkan apa yang tengah dikerjakannya dan masuk ke kamar. Suaminya yang tengah tertidur dengan halus dan lembut dibangunkannya.­ "Suamiku tersayang," Nusaibah berkata, "aku mendengar suara aneh menuju Uhud. Barang kali orang-orang kafir telah menyerang."

Said yang masih belum sadar sepenuhnya, tersentak. Ia menyesal mengapa bukan ia yang mendengar suara itu. Malah istrinya. Segera saja ia bangkit dan mengenakan pakaian perangnya. Sewaktu ia menyiapkan kuda, Nusaibah menghampiri. Ia menyodorkan sebilah pedang kepada Said.

"Suamiku, bawalah pedang ini. Jangan pulang sebelum menang...." 

Said memandang wajah istrinya. Setelah mendengar perkataannya seperti itu, tak pernah ada keraguan baginya untuk pergi ke medan perang. Dengan sigap dinaikinya kuda itu, lalu terdengarlah derap suara langkah kuda menuju utara. Said langsung terjun ke tengah medan pertempuran yang sedang berkecamuk. Di satu sudut yang lain, Rasulullah melihatnya dan tersenyum kepadanya. Senyum yang tulus itu makin mengobarkan keberanian Said saja. 

Di rumah, Nusaibah duduk dengan gelisah. Kedua anaknya, Amar yang baru berusia 15 tahun dan Saad yang dua tahun lebih muda, memperhatikan ibunya dengan pandangan cemas. Ketika itulah tiba-tiba muncul seorang pengendara kuda yang nampaknya sangat gugup. 

"Ibu, salam dari Rasulullah," berkata si penunggang kuda, "Suami Ibu, Said baru saja gugur di medan perang. Beliau syahid..."

Nusaibhah tertunduk sebentar, "*Inna lillah*....." gumamnya, "Suamiku telah menang perang. Terima kasih, ya Allah.

Setelah pemberi kabar itu meninggalkan tempat itu, Nusaibah memanggil Amar. Ia tersenyum kepadanya di tengah tangis yang tertahan, "Amar, kaulihat Ibu menangis? Ini bukan air mata sedih mendengar ayahmu telah syahid. Aku sedih karena tidak punya apa-apa lagi untuk diberikan pagi para pejuang Nabi.
Maukah engkau melihat ibumu bahagia?"

Amar mengangguk. Hatinya berdebar-debar.

"Ambilah kuda di kandang dan bawalah tombak. Bertempurlah bersama Nabi hingga kaum kafir terbasmi."

Mata amar bersinar-sinar.­ "Terima kasih, Ibu. Inilah yang aku tunggu sejak dari tadi. Aku was-was seandainya Ibu tidak memberi kesempatan kepadaku untuk membela agama Allah."

Putra Nusaibah yang berbadan kurus itu pun segera menderapkan kudanya mengikut jejak sang ayah. Tidak tampak ketakutan sedikitpun dalam wajahnya. Di depan Rasulullah, ia memperkenalkan diri. "Ya Rasulullah, aku Amar bin Said. Aku datang untuk menggantikan ayah yang telah gugur."

Rasul dengan terharu memeluk anak muda itu. "Engkau adalah pemuda Islam yang sejati, Amar. Allah memberkatimu...­."

Hari itu pertempuran berlalu cepat. Pertumpahan darah berlangsung sampai sore. Pagi-pagi seorang utusan pasukan islam berangkat dari perkemahan mereka meunuju ke rumah Nusaibah. Setibanya di sana, perempuan yang tabah itu sedang termangu-mangu menunggu berita, "Ada kabar apakah gerangan kiranya?" serunya gemetar ketika sang utusan belum lagi membuka suaranya, "apakah
anakku gugur?"

Utusan itu menunduk sedih, "Betul...."

*Inna lillah*...." Nusaibah bergumam kecil. Ia menangis.

"Kau berduka, ya Ummu Amar?"

Nusaibah menggeleng kecil. "Tidak, aku gembira. Hanya aku sedih, siapa lagi yang akan kuberangkatan? Saad masih kanak-kanak."

Mendegar itu, Saad yang tengah berada tepat di samping ibunya, menyela, "Ibu, jangan remehkan aku. Jika engkau izinkan, akan aku tunjukkan bahwa Saad adalah putra seorang ayah yang gagah berani."

Nusaibah terperanjat. Ia memandangi putranya. "Kau tidak takut, nak?"

Saad yang sudah meloncat ke atas kudanya menggeleng yakin. Sebuah senyum terhias di wajahnya. Ketika Nusaibah dengan besar hati melambaikan tangannya, Saad hilang bersama utusan itu.

Di arena pertempuran, Saad betul-betul menunjukkan kemampuannya. Pemuda berusia 13 tahun itu telah banyak menghempaskan banyak nyawa orang kafir. Hingga akhirnya tibalah saat itu, yakni ketika sebilah anak panah menancap di dadanya. Saad tersungkur mencium bumi dan menyerukan, "Allahu akbar!"

Kembali Rasulullah memberangkatkan­ utusan ke rumah Nusaibah. Mendengar berita kematian itu, Nusaibah meremang bulu kuduknya. "Hai utusan," ujarnya, "Kausaksikan sendiri aku sudah tidak punya apa-apa lagi. Hanya masih tersisa diri yang tua ini. Untuk itu izinkanlah aku ikut bersamamu ke medan perang."

Sang utusan mengerutkan keningnya. "Tapi engkau perempuan, ya Ibu...."

Nusaibah tersinggung, "Engkau meremehkan aku karena aku perempuan? Apakah perempuan tidak ingin juga masuk surga melalui jihad?"

Nusaibah tidak menunggu jawaban dari utusan tersebut. Ia bergegas saja menghadap Rasulullah dengan kuda yang ada. Tiba di sana, Rasulullah mendengarkan semua perkataan Nusaibah. Setelah itu, Rasulullah pun berkata dengan senyum. "Nusaibah yang dimuliakan Allah. Belum waktunya perempuan
mengangkat senjata. Untuk sementra engkau kumpulkan saja obat-obatan dan rawatlah tentara yang luka-luka. Pahalanya sama dengan yang bertempur."

Mendengar penjelasan Nabi demikian, Nusaibah pun segera menenteng tas obat-obatan dan berangkatlah ke tengah pasukan yang sedang bertempur. Dirawatnya mereka yang luka-luka dengan cermat. Pada suatu saat, ketika ia sedang menunduk memberi minum seorang prajurit muda yang luka-luka, tiba-tiba terciprat darah di rambutnya. Ia menegok. Kepala seorang tentara Islam menggelinding terbabat senjata orang kafir.

Timbul kemarahan Nusaibah menyaksikan kekejaman ini. Apalagi waktu dilihatnya Nabi terjatuh dari kudanya akibat keningnya terserempet anak panah musuh, Nusaibah tidak bisa menahan diri lagi. Ia bangkit dengan gagah berani. Diambilnya pedang prajurit yang rubuh itu. Dinaiki kudanya. Lantas bagai
singa betina, ia mengamuk. Musuh banyak yang terbirit-birit menghindarinya.­ Puluhan jiwa orang kafir pun tumbang. Hingga pada suatu waktu seorang kafir mengendap dari belakang, dan membabat putus lengan kirinya. Ia terjatuh terinjak-injak kuda.

Peperangan terus saja berjalan. Medan pertempuran makin menjauh, sehingga Nusaibah teronggok sendirian. Tiba-tiba Ibnu Mas'ud mengendari kudanya, mengawasi kalau-kalau ada korban yang bisa ditolongnya. Sahabat itu, begitu melihat seonggok tubuh bergerak-gerak dengan payah, segera mendekatinya. Dipercikannya air ke muka tubuh itu. Akhirnya Ibnu Mas'ud mengenalinya,

"Istri Said-kah engkau?"

Nusaibah samar-sama memperhatikan penolongnya. Lalu bertanya, "bagaimana dengan Rasulullah? Selamatkah beliau?"

"Beliau tidak kurang suatu apapun..."

"Engkau Ibnu Mas'ud, bukan? Pinjamkan kuda dan senjatamu kepadaku...."

"Engkau masih luka parah, Nusaibah...."

"Engkau mau menghalangi aku membela Rasulullah?"

Terpaksa Ibnu Mas'ud menyerahkan kuda dan senjatanya. Dengan susah payah, Nusaibah menaiki kuda itu, lalu menderapkannya menuju ke pertempuran. Banyak musuh yang dijungkirbalika­nnya. Namun, karena tangannya sudah buntung, akhirnya tak urung juga lehernya terbabat putus. Rubuhlah perempuan itu ke atas pasir. Darahnya membasahi tanah yang dicintainya.

Tiba-tiba langit berubah hitam mendung. Padahal tadinya cerah terang benderang. Pertempuran terhenti sejenak. Rasul kemudian berkata kepada para sahabatnya, "Kalian lihat langit tiba-tiba menghitam bukan? Itu adalah bayangan para malaikat yang beribu-ribu jumlahnya. Mereka berduyun-duyun menyambut kedatangan arwah Nusaibah, wanita yang perkasa."

Sumber: dakwatuna
Copas dr ummu Abdurrohman Nabila

1 Januari 2013

Hijaabku Tidak Menarik


Hijaabku Tidak Menarik


Hijaabku memang tidak menarik, karena fungsi hijaab adalah untuk menyembunyikan perhiasan, jika aku sematkan hiasan-hiasan di atasnya maka terpenuhikah fungsi hijaab yang dikehendaki oleh syari'at?



Hijaabku memang tidak menarik, karena aku memakainya bukan untuk menarik perhatian orang, aku pun tidak akan 'ngoyo' dalam mendakwahkan hijaab dengan menghias-hiasin­ya, memodifikasinya­ supaya muslimah ramai-ramai berhijaab. Tapi pada akhirnya hanya kuantitas muslimah berhijaab yang bertambah, lantas bagaimana dengan kualitasnya?



Hijaabku memang tidak menarik, karena buat apa jika makhluk tertarik tetapi Pencipta membencinya karena hijaab yang kupakai menyimpang dari tuntunan syari'at?



Hijaabku memang tidak menarik, karena dalam surat An-Nur ayat 31 muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kepada selain mahramnya, dan jika kuhias-hiasi hijaab-ku hingga terlihat menarik di mata selain mahramku, lantas bagaimana nasib ketaatanku kepada firman-Nya?



Hijaabku memang tidak menarik, dan bukankah hendaknya muslimah saat keluar rumah mematut dirinya di cermin untuk memastikan bahwa Allaah ridha dengan hijaab-nya? Bukankah sudah cukup peringatan Rasulullaah bahwa jika wanita keluar rumah maka syaitan akan menghiasinya?



Hijaabku memang tidak menarik, tetapi inilah salah satu caraku untuk berusaha taat pada perintah-Nya, ta'at pada tuntunan-Nya dalam berhijaab untuk menjauhkan diri dari perbuatan tabbaruj (bersolek) yang tercela.



Hijaabku memang tidak menarik, tetapi percayalah, suatu saat jika engkau paham pada ilmunya, dan engkau bukakan hatimu kepada kebenaran (al haq) dan kau tundukkan hasratmu untuk berhias yang tidak sesuai dengan syari'at, maka hijaabku pun akan tampak menarik di matamu, In syaa' Allaahu Ta'ala.



Kiriman via bbm أخت Inayah