9 Februari 2013

Zakat, infak ,shodaqoh

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Memahami berbagai istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail.
Seakan tidak ingin ketinggalan, Ibnul Qayyim termasuk salah satu ulama yang paling gigih menekankan pentingnya penggunaan berbagai istilah syariat sebagaimana digunakan dalam Alquran dan hadis. Terlebih bagi para ulama yang bertugas menjelaskan hukum-hukum syariat kepada masyarakat luas. Beliau beralasan atas penekanannya ini bahwa penggunaan istilah syariat dengan benar dapat menyelamatkan kita dari kesalahan dalam memahami hukum Allah ‘Azza wa Jalla. Dan sebaliknya salah memahami atau salah penempatan istilah syariat dapat berakibat fatal bagi pemahaman Anda tentang syariat Allah ‘Azza wa Jalla.
Sebagaimana beliau juga memberikan peringatan bahwa di tengah masyarakat telah meraja lela penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana mestinya. Akibat dari kecerobohan ini terjadilah penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. (I’ilamul Muwaqiin, 4:216).
Menyadari hal ini, saya mengajak Anda untuk lebih jauh mengenal dengan baik berbagai istilah syariat. Harapannya Anda semakin dekat dengan agama Allah, dan selanjutnya Allah-pun semakin dekat dengan Anda.
Mengenal Arti Zakat
Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran, yang artinya,
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)
Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.
Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)

Mengenal Makna Sedekah

Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:
Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)
Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:
Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim)

Mengenal Makna  Infak

Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)
Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,
Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,
Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Mengenal Makna Hibah

Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding  kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam Malik)

Mengenal Makna Hadiah

Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga Anda menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari bahwa hadiah Anda tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak mendapatkan hadiah Anda.
Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:
Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.

Catatan Redaksi Pengusaha Muslim

Uraian di atas adalah artikel yang ditulis Dr. Muhammad Arifin Baderi dan telah diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 29. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas seputar zakat, infaq, dan sedekah.


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah/#ixzz2KMqNQTyG

2 Februari 2013

BAB WUDHU, MANDI DAN TAYAMUM


Kitab Thaharah
Bab Wudhu, Mandi dan Tayamum[1]
Oleh: Ummu Abdirrahman Nurul husna Zulfahmil[2]
بسم الله لرحمن لرحيم
Wudhu
Pengertian dan dalil disyariatkannya

Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.
Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Dalil dari Qur’an dan Sunnah:
  1. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
  1. Shahih Bukhari : 135 dan Shahih Muslim : 225

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudhu”.
Keutamaan Wudhu:
  1. Bersuci adalah setengah dari iman. (Shahih Muslim : 223)
  2. Menghapus dosa-dosa kecil. (Shahih Muslim : 244)
  3. Mengangkat derjad seorang hamba. (Shahih Muslim : 251)
  4. Jalan ke sorga. (Shahih Bukhari : 1149 dan Sahih Muslim : 2458)
  5. Tanda keistimewaan ummat ini ketika mereka mendatangi telaga. (Shahih Muslim : 234)
  6. Cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat. (Shahih Muslim : 250)
  7. Untuk pembuka ikatan syetan. (Shahih Bukhari : 1142 dan Shahih Muslim : 776)
Sifat wudhu yang lengkap atau sempurna :

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ

“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata, ‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat.” (Shahih Bukhari 158 dan Shahih Muslim 226)
Sifat-sifat wudhu':
  1. Berniat (karena merupakan syarat sah ibadah termasuk wudhu’) menghilangkan hadas (dalam hati).

إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى

“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya”. (Riwayat Bukhari : 1 dan Shahih Muslim : 1907)
2. Membaca Bismillah.
3. Mencuci telapak tangan sampai pergelangan 3 kali.
4. Mengambil air dengan tangan kanan untuk berkumur-kumur sambil menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tangan kiri 3 kali.
5. Mencuci wajah seluruhnya 3 kali.
6. Mencuci kedua tangan sampai siku (kanan-kiri).
7. Menyapu keseluruhan kepala kebelakang lalu ke depan terus ke telinga bagian luar dan dalam.
8. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki (kanan-kiri).
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: Niat tempatnya di hati bukan di lidah, telah disepakati oleh para ulama. (Majmu’ arrosail al kubro : 1/243)
Faidahnya: Jikalau dia melafazkan berbeda dengan yang dihatinya maka yang dinilai adalah yang di hatinya.
Rukun-rukun Wudhu’
Apabila satu diantara rukun ini tinggal, maka batallah wudhu’nya. Diantara rukun-rukun tersebut adalah:
  1. Mencuci seluruh wajah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dibawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Dan wajib berkumur-kumur dan mencuci hidung. (al-Maidah ayat 6)
  2. Membasuh kedua tangan sampai siku. (al-Maidah ayat 6)
  3. Menyapu kepala kewajibannya disepakati oleh ulama, namun berbeda pada ukurannya. (al-Maidah ayat 6)
  • Wajib menyapu semua kepala baik laki-laki maupun perempuan.
  • Wajib menyapu semua kepala hanya untuk laki-laki.
  • Menyapu hanya sebagian kepala.
  1. Menyapu telinga. (daaruqutni : 1/97, hasan)
  2. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki. (Shahih Bukhari : 161 dan Shahih Muslim : 241)
  3. Teratur. (Majmu’ : 1/433, dll)
  4. Beriringan atau tidak terpisah antara satu rukun dengan rukun lainnya. (Shahih Muslim : 232)
Sunnah-sunnah Wudhu’ :
  1. Bersiwak.
  2. Memulai dengan Bismillah.
  3. Membasuh kedua tangan. (Shahih Bukhari : 159 dan Shahih Muslim : 226)
  4. Berkumur-kumur dan mencuci hidung dari satu cidukan air sebanyak 3 kali. (Shahih Muslim : 235)
  5. Melebihkan berkumur-kumur dan mencuci hidung selain orang yang berpuasa. (Abu Daud : 142, shahih)
  6. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri. (Shahih Bukhari : 140)
  7. Mencuci sebanyak 3 kali. (Shahih Bukhari : 156)
Perhatian:
  • Menyapu kepala hanya sekali saja. (an-Nasa’i : 1/88, shahih)
  • Makruh lebih dari 3 kali bagi orang yang menyempurnakan wudhunya. (at-Tamhiid, ibnu abdilbaar : 20/117)
  1. Menggosok-gosok anggota wudhu. (Ibnu Hiban : 1082, shahih)
  2. Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki. (Shahih)
  3. Melebihkan membasuh pada tempat yang diwajibkan seperti kedepan kepala, atas siku dan atas mata kaki. (Shahih Bukhari : 36 dan Shahih Muslim : 246)
  4. Hemat dalam penggunaan air. (Shahih Bukhari : 198)
  5. Berdoa setelah wudhu. (Shahih Muslim : 234)
  6. Sholat 2 rakaat setelah wudhu. (Shahih Bukhari : 6433 dan Shahih Muslim : 226)
Catatan:
-                Boleh mengeringkan bekas wudhu. (Shahih Bukhari : 270)
-                Tidak sah wudhu bagi wanita yang memakai kutek. (Ibnu Abi Syaibah : 1/120, sanad shahih)
Pembatal wudhu’ :
  1. Buang air kecil atau buang air besar serta keluar angin dari 2 tempat. (al-Maidah ayat 6, al ijmaa’ hal. 17)
  2. Keluar mani, wadi atau madzi. (Shahih Bukhari : 269 dan Shahih Muslim : 303)
  3. Tidur lelap. (al-muhalla : 1/222-231). Ada 8 pendapat ulama, silahkan lihat di hal. 129-132)
  4. Hilang akal atau gila, mabuk, pingsan. (al-Ausath ibnu al Mundzir : 1/155)
  5. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas, baik dengan syahwat atau tidak.
  6. Memakan daging onta. (Shahih Muslim : 360)
Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu’ :
  1. Saling bersentuhan laki-laki dengan wanita tanpa pembatas. (al-Umm : 1/15)
  2. Keluar darah dari selain tempat yang biasa keluar seperti karena luka atau bekam. (Shahih Bukhari : 1/80)
  3. Koi atau pengobatan dengan menggunakan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
  4. Tertawa terbahak-bahak dalam sholat atau diluar sholat. (dalil yang mengatakan mengulang wudhu adalah dhaif, daaruqutni : 1/162)
  5. Memandikan dan membawa mayat. (Abu Daud : 3162, dll)
  6. Ragu dengan telah batalnya wudhu atau belum. (Shahih)
Hal-hal yang dianjurkan untuk berwudhu’ :
  1. Ketika berdzikir: keumuman berdzikir, membaca al-Qur’an, tawaf di ka’bah dan lain-lain. (Abu Daud : 17, shahih)
  2. Ketika akan tidur. (Shahih Bukhari : 247 dan Shahih Muslim : 2710)
  3. Bagi orang yang junub ketika akan makan, tidur atau ingin mengulanginya kembali. (Shahih Bukhari : 288 dan Shahih Muslim : 305)
  4. Sebelum mandi junub. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
  5. Setelah makan makanan yang di bakar atau di panggang. (Shahih Muslim : 351)
  6. Memperbaharui wudhu ketika akan sholat. (Shahih Muslim : 277)
  7. Ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu. (Tirmidzi : 3689, shahih)
  8. Setelah berobat dengan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
Menyapu pembatas :
  1. Menyapu Khuffain (sandal dari kulit yang menutup dua mata kaki) hukumnya boleh tapi mencucinya lebih utama. Masanya 3 hari 3 malam untuk yang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Syarat menyapu khuffain yaitu memakainya dalam keadaan suci.
Yang membatalkannya yaitu berakhirnya masa menyapu, membukanya dan berhadats sebelum memakainya. Sedangkan membukanya bukan berarti membatalkan wudhu.
Menyapu kaus kaki dan sandal ada 3 pendapat.
  1. Menyapu penutup kepala seperti imamah atau sorban dan kerudung bagi wanita ketika berwudhu apabila takut dingin.
  2. Pembungkus tulang yang patah seperti gips.
Mandi
Pengertian mandi
Secara bahasa : Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal tertentu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
  1. Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
  1. Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa keluar mani. (Shahih Muslim : 350)
  2. Haid.
  3. Nifas.
  4. Masuk Islamnya orang kafir. (Al-Majmu’ : 2/175)
  5. Sholat Jum’at. (Shahih Bukhari : 879, Shahih Muslim : 846)
  6. Meninggal.
Mandi-mandi yang di sunnahkan :
  1. Mandi dua hari raya. (musnad imam syafei : 114)
  2. Mandi setelah sadar dari pingsan. (Shahih Bukhari : 687 dan Shahih Muslim : 418)
  3. Mandi ihram pada haji dan umrah. (Tirmidzi : 831, hasan)
  4. Mandi ketika memasuki Makkah. (Shahih Bukhari: 1573 dan Shahih Muslim : 1259)
  5. Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali. (Abu Daud : 216, hasan)
  6. Mandi setelah memandikan mayit. (Tirmidzi : 993, shahih, dll)
  7. Mandi bagi wanita yang istihadhoh (hadits dhoif: jaami’ ahkaamu an-nisaa’ : 1/230-237)
Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah  termasuk mandi.
Rukun mandi
Menyiram air keseluruh tubuh atau badan: kulit dan rambut. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
Induk hadits dalam hal ini lihat Shahih Bukhari : 248, 266 dan Shahih Muslim : 316, 317)
  1. Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air. (Shahih Muslim : 317)
  2. Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran. (Shahih Bukhari : 154, Muslim 267)
  3. Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih. (Shahih Muslim : 317)
  4. Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat. (Fathul baari : 1/429)
Catatan:
  • Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
  • Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
  • Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu’
Tayamum
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
Dalil di syariatkannya:
  1. Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6

فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً

“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
  1. Hadits : Musnad Ahmad jilid 2 no 222
  2. Ijma’ : al-Mughni 1/148
Hal-hal yang membolehkan tayamum :
  1. Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
  2. Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
-                Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
-                Mayat boleh di tayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum. (al-Mahalla : 2/158)
-                Tidak mesti orang yang melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
-                Tidak disyaratkan tayamum bagi orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja. (al-Mahhalla : 2/116)
-                Apabila berkumpul antara mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut. Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan, maka ada perbedaan pendapat para ulama. Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.
Tanah apa yang boleh di gunakan dalam tayamum? Ada 2 pendapat ulama, yaitu:
  1. Permukaan bumi secara umum: gunung, kerikil, tanah dan husoba’ (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah)
  2. Tanah bukan yang lain (Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsur, dll)
Cara melakukan tayamum sesuai tuntunan Rasulullah:
Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniupnya. Lalu menyapu wajah dan kedua tangan. (Shahih Bukhari : 338 dan  Shahih Muslim : 798)
Pembatal tayamum sama seperti hal yang membatalkan wudhu’.
Catatan:
-                Apabila mendapati air setelah tayamum sebelum melakukan sholat, maka batal tayamumnya dan wajib berwudhu’.
-                Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi : 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat Muhammad ayat 33)
-                Apabila telah selesai sholat baru mendapati air, maka tidak perlu mengulangi sholatnya.
————————————-


[1] Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Said Salim
[2] Makalah waktu acara diskusi bulanan FOSKITA (Forum Silaturrahim Keluarga Tafahna), kamis tgl 8 April 2010. Tafahna al_asyrof – Egypt