4 September 2012

Latihan soal ilmu waris

1. Soal ujian; 
Fulan wafat meningalkan pewaris yaitu :
Istri : dpt 1/8
Anak laki2 : ?
Saudara laki2 mayit: ?
Pertanyaan ; bagaimana warisan anak laki2 dan saudara mayit? Manakah yg diberi antara keduanya? Knp?

Kunci jawaban:
Istri ; 1/8
Anak laki laki: dapat Ta'shib yaitu sisa harta semuanya

Saudara mayit: terhalang oleh anak karena kedudukan ashobah binafsihi  anak lebih tinggi dari saudara mayit. Dan ini merupakan kosekuensi dari ashobah.

2. Soal: seorang laki2 wafat memiliki harta 400jt, dan telah berwasiat sebelum Meninggal untuk memberikan hartanya 200jt untuk bangun masjid. Dan dia juga memiliki hutang 100jt. Pewarisnya hanya 2 anak laki2. Pertanyaanya berapakah warisan untuk dua anak tersebut?#:-s

Kunci jawaban 

per anak dikasih 100jt, krn untuk  bayar hutang dulu. Dan wasiat yg melebihi batas1/3 harta  maka hanya dilaksanakan sesuai batas. Kecuali semua pewaris(2anak) ridho atas wasiat tersebut


3. Soal: apakah saudara ibu(om/tante) adalah ahli waris anda?

Kunci jawaban :
‎​Kunci jawaban: saudara ibunya simayit (baik om atau tante) bukan termasuk ahli waris, karena jalur paman yg jadi ahli waris  hanya dari pihak bapak saja. Lihat poin 4 pada nasab. Maka mereka dinamakan dzawil arham.

4.Soal: seorang laki laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah  
4 istri
1 anak perempuan
3 keponakan laki2 dari anak saudarnya laki2 si mayit. 
1 keponakan perempuam dari anak saudaranya laki2 simayit
1 bibi
2paman.

Harta si mayit setelah dipotong urusan jenazah dan lain2 ada 40.000 meter persegi sawah. Berapa bagian masing2?
Siapa yg dapat dan siapa yg terhalang?

jawaban 

‎​‎​Kunci jawaban dari abu riyadl:
Harta yg akan dibagi setelah urusan mayit dan hutang piutang adalah berupa tanah seluas 40.000 M
Pewarisnya adalah:
4 istri : 1/8 x 40.000 = 5.000 M
Peristri : @ 1.250 M

Anak perempuan 1/2 harta
Karena tidak ada muashib dan musyarik :
1/2 x40.000 = 20.000

Tiga keponakan laki2 dapat ashobah binafsihi, karena mereka ada pada jalur ukhuwah (jadi waki saudara kandung)
Ashobah disini dapat sisa harta yg sudah diambil fadhu istri dan fardhu anak perempuan 
Yaitu 40.000 - 5000 - 20.000 =15.000 ini dibagi tiga karena 3 orang, maka per @ 5.000 M. 
Adapun paman ia terhalang(mahjuB) oleh keponakan, karena jalur nasab dia kalah kuat dg keponakan. Yaitu umumah kalah oleh ukhuwah.

Untuk keponakan perempuan dan bibi dia berdua  tidak dapat karena bukan termasuk di daftar 25 orang ahli waris. 

‎​5.9. Soal :
Apa yg dimaksud harta warisan?


Kunci jawaban soal no 9.

HARTA WARISAN : yaitu harta yg ditinggalkan mayit untuk pewaris  setelah dikurangi biaya pemakaman, hutang piutang dg manusia maupun dg Allah, washiyat dlm harta.
Dan harta ini cara  membaginya harus sesuai qaedah secara islam yg dikenal dg ilmu FAROID

Harta warisan berbeda dengan harta washiyat atau hibah.


Soal 
Jika harta mayit tidak cukup untuk membayar hutang. Apakah hutang tersebut menjadi tanggungan ahli waris menurut pembagian jatah warisannya? Soal ini kelihatannya mudah tapi sulit. :D boleh cari referensi sendiri sendiri.?

Kunci jawaban
Jawananya TIDAK wajib.
Uraiannya sebagai berikut:

Bismillah,
Warisan jika telah habis untuk membayar hutang mayit, maka ahli waris tidak mendapat warisan lg. Karena membayar hutang adalah kewajiban yg harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kemudian jika harta warisan masih juga belum cukup, maka  dibayarkan dari harta warisan yg ada saja, dan  jika hutangnya ke beberapa orang maka dibayarkan sesuai prosentase hutang untuk per orang yg menghutangi.
Kekuranggnya bagaimana?
kekurangnya bukanlah kewajiban pewaris. Karena ia adalah kewajiban negara jika si pemilik piutang tidak mengikhlaskannya.
Negara melunasinya dari harta zakat (kecuali hutang untuk maksiat).
Namun apabila negara tidak membayarnya maka ia adalah hutang yg ditanggung mayit dihari qiamat, sampai ada yg membayarnya.
Namun jika ahli waris ingin membayarnya itu merupakan kebaikan yg sangat utama, karena itu jika dilakukan dari pihak anak maka akan dihitung sebagai birrul walidain( berbakti kpd ortu) 
walaupun disini hukum asalnya tidak wajib.
Dan boleh juga jika  ahli waris ingin membayarnya langsung tanpa menunggu negara membayarnya, karena dg cepat dibayarnya hutang tersebut akan lebih meringankan beban mayit  di alam barzakh.
Dalam aturan islam perbuatan baik itu boleh bagi kita untuk berebut melaksanakannya.

Kesimpulan:
Jika ahli waris enggan membayar hutang si mayit mereka tidak DOSA.

Tapi apa kita TEGA???

Kita bisa ambil hikmah bahwa hutang jika tidak kepepet hendaknya jangan dilakukan.
Ia merupakan kehinaan disiang hari,  fikiran dimalam hari dan beban setelah Mati.

Ada makalah bisa dibuat referensi juga selain di alminhaj, tanya mbah google "kriteria ghorimin penerima zakat" insyaAllah bermanfaat.


Soal
Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki  dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya.  Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?

Kunci jwban :
Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri.
Tapi simak hal berikut
Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun.
Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil :        120jt
Rumah dan 300jt
Total :          570jt

Sebelum warisan kita bagi maka
Selesaikan hal berikut
Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt
Hitungnnya 
Harta.       570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt 
570jt - 15.600.000 =
554.400rb.ini adalah harta warisan
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.

Dan disini ibunya mayit  hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sedikit 
Jadi 
Istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit :
138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak 
277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri.    138.600.000
Ibu.     138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000

Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.

Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap.
Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri
atau jika  mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua. Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan .
Semoga bermanfaat.

Catatan
Ibu ini termasuk masalah umariyatain/ghorowiyatain. Rukunnya ada 3 yaitu istri, ibu, bapak
Atau
Suami, ibu bapak


Soal
Seorang lelaki tua  meningal dan  memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan.
Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya. 
Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya? 

Soal dari abu riyadl.

Kunci jawaban
‎​Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu: 
1/5x500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt - 100jt = 400jt

1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh: 
1/2 x 400jt = 200jt

1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta'shib:
400jt - 200jt = 200jt


Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt.
Pewrisnya adalah :
Ibu
Bapak
3 saudara laki laki kandung. 
Bagaimana membaginya?


Kunci jawab soal ke 13. 

Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta'shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjuB) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.

Soal ke 14:
Seorang wanita meninggal 
Harta warsannya  berjumlah
120jt
Pewaris:
Ibu
Suami 
1anak perempuan
2cucu perempuan dari anak laki
1 cucu laki dari anak perempuan
2 saudari kandung si mayit.
Mohon dihitung pembagiannya.


Kunci soal ke 14
Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu.    = 1/6
Suami = 1/4 
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki.       = 1/6

1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS
2 saudari kandung = Ta'shib

Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu
1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul.
Otomatis yg dapat Ta'sib tidak dapat apa apa.
Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769

Maka 
Induk masalah    12
Ibu.          1/6=    2
Suami.     1/4=    3 
1anak pr  1/2=    6
2cucu pr  1/6=    2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).

Maka penghitungannya:
Ibu.         2X9.230.769 = 18.461.538
Suami.    3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan.Ilmu warisIlmu waris