3 September 2012

Ilmu waris TK lanjut

Bismillah 
ILMU WARIS TINGKAT LANJUTAN
Abu riyadl nurcholis majid
Selamat datang wahai penuntut ilmu dalam ilmu waris yg insyaAllah akan kami bahas pembahasannya sebagai berikut:
Ahkam jaddat
ghorowiyatain
Aul
Akh mubarok
Akh masy’um
Alhajariyyah/ alhimariyyah
Ta’shil danTashih
Rod
Mafqud
Ghorqo wa hadma
Haml
Munasakhot
Jad wal ikhwah
Khuntsa muskil
Dzawil arham
Qimatu tarikat
Washiyat
Hibah

Materi waris tgl 
30 mei 2012 

AHKAM JADDAT (HUKUM SEPUTAR NENEK DLAM WARIS)
Nenek pewaris adalah dari kedua belah pihak ortu keatas dan tidak tersambung dg ortu kita dg kakek yg terputus nasabnya. Namun boleh dari leluhur ibu selama masih dari jalur perempuan
Maka nenek ini ada pada setiap generasi bisa berjumlah lebih dari 1, sedangkan mereka berbagi dalam jatah 1/6
Mereka adalah
Generasi terdekat
1.. ibunya ibu
2.. ibunya ayah

Generasi diatasnya adalah:
1.. ibunya ibunya ibu
2.. ibunya ibunya ayah
3.. Ibunya ayahnya ayah

Generasi atasnya lagi
1.. ibunya ibunya ibunya ibu
2. ibunya ibunya ibunya ayah
3 ibunya ibunya ayahny ayah
4 ibunya ayahnya ayahnya ayah

Begitu seterusnya.. 

Jika ada generasi terdekat maka generasi atasnya terhalang.
Namun jika masih satu generasi maka mereka berbagi pada 1/6 harta waris dibagi rata

Materi hari selasa tanggal 6-6-2012 

GHOROWIYATAIN/ UMARIYATAIN
Istilah ini dikenal dizaman umar bin khothob radhiallahu ‘anhu.  Karena beliau yg pertamakali memutuskan perkara ini, dan inilah yg dikuatkan oleh jumhur ulama’
Landasan hukum ini adalah, bahwa jatah ibu adalah separuh dari jatah ayah jika mayit tidak memiliki keturunan. Sebagaimana firman Allah dalam surat anisa’ ayat 11.  Disitu disebutkan ibu akan mendapat 1/3 jika tiada keturunan mayit. Maksudnya ayah dapat duakali lipat dari ibu. Jika ibu 1/3 maka sisanya adalah ayah(yakni 2/3)
Maka apabiala simayit punya istri /suami maka si ibu akan mendapat 1/3 dari sisa yang telah diambil menantu(suami/istrinya mayit) dan sisa berikutnya  buat ayah
Bisa kita simpulakan bahwa model umariyatain atau ghorowiyatain ini ada 2 jenis yaitu:
1. Istri, ibu, ayah
2. Suami, ibu , ayah

Tugas buat seluruh member :
Silahkan diskusi secara matematikanya ilmu faroidh. tafadhol

Miwar lanjutan Rabu 13/6/2012
BAB ‘AUL

‘Aul secara bahasa bermakna ; tambahan, ada juga yg mengartikan kebanyakan anggota keluarga yg ditanggung.
Makna ‘Aul menurut Ilmu faroidh adalah: ia adalah berlebih jumlah saham namun berkurang jumlah jatah masing masing pewaris.

Adapun yang membuat demikian ketika ahli waris jika saham mereka melebihi quota maksimal, sedangkan mereka harus mendapat warisan seperti yg tertuang dalam ulasan bab furudhul muqoddaroh, maka konsekuensinya seluruh pewaris furudhul muqoddaroh tidak akan mendapat jatahnya secara sempurna. Maka dalam kasus aul ini sangat tidak mungkin seorang pewaris yg mendapat Ta’shib 
mendapat warisan. Karena ta’sib hanya dapat jika ada sisa. Sedangkan aul tidak ada sisa bahkan kurang.
Contoh aul ini
Aslul masalah                   :  6  aul ke 7
Ibu 1/3                               =2 
Saudari sekandung 1/2   = 3
Saudari sebapak   1/6     = 1
Saudara seibu 1/6           =1
Paman  : Ta’shib      = tidak sisa (tidak kebagian)

Aslul masalah(dari kpk penyebut furudl ya!!!) dalam ilmu faroid melalui penelitian sebenarnya Cuma ada 7 macam yaitu: 
Aslul maslah 2(dua), 3(tiga), 4(empat),  6 (enam), 8(delapan), 12(dua belas), 24(duapuluh emapat)
Silahkan aja dicek 

Sebenarnya masalah aul ini sudah ada penelitian dalam ilmu faroidh, ia hanya berkemungkinan pada 3 aslul masalah yaitu: 6 (enam), 12(dua belas),dan 24(duapuluh emapat)
Rinciannya sebagai berikut:
Aslul masalah 6 (enam) berkemungkinan bisa aul ke 4 jenis aul yaitu: 7, 8, 9, dan 10
Aslul masalah 12(dua belas) berkemungkinan bisa aul ke 3 aul yaitu: 13, 15, dan 17
Aslul masalah 24 (duapiluh empat) hanya bisa ual ke 1 macam yaitu aul kepada 27


PR penting. 
ketua dan para member mencari  semua jenis aul, biar mantab. Nanti ketua kelas yg membagi tugas. Adapun para pembimbing hanya mengawasi dan membetukan jika ada yg salah saja. dan tidak diperkenankan sebuah group mencontek kegroup lain.
Silahkan group masing masing bekerja sama dan berfikir.

Jadi PRnya adalah membuat contoh kasus aul 8 kasus warisan. Karena aul itu seperti kamoi sebutkan cuma ada 3 macam dan total cabangnya hanya 8. Nah disini 8 jenis td yg saya maksud buat contoh kasusnya.

PR td silahkan didiskusikan digroup dan nanti kesimpulannya dijapri kpd saya  oleh ketua group. 
Batas pengumpulan hari rabu pkan depan sebelum jam 5 sore. Sebelum ketua group membuka absen. 

Ini sebagai barometer kemampuan group. Maka kami harapkan tidak boleh konsultasi ke pihak lain.. :D 

Silahkan dinikmati

Afwan terjadi kesalahan fatal. Harus di ralat. Pada Contoh aul
Aslul masalah  :  6  aul ke 7

Ibu 1/6                   =1 
Saudari sekandung 1/2   = 3
Saudari sebapak   1/6     = 1
2Saudara seibu 1/3          =2
Paman  : Ta’shib      = tidak sisa (tidak kebagian)

Kesalahan yg kemarin ada pada pembagian ibu yg dapat 1/3 maka yg benar adalah 1/6. Kemudian saya tambahi jumlah saudara seibu.
Aul ini tetap 6 ke 7 

Afwan sangat atas kekliruan yg telah kami buat. Jazakillah kpd ibu fahimah rahmah yg telah mengingatkan saya atas kekliruan ini.

Materi ilmu waris tingkat lanjutan hari rabu tanggal 20 juni 2012

## AKH MUBAROK ##

Akh mubarok adalah: ia adalah seorang lelaki yang mana jika tiada dia maka seorang wanita mua’sihbah bighoir tidak akan dapat warisan
Dinamakan akh mubarok disebabkan krn si akh ini membawa keuntungan bagi perempuan yg mahjub tadi dg berbagi bersamanya dalam ashobah bighoir.

Contoh Akh Mubarok
Contoh pertama
Pewaris mayit adalah:
Ibu
2putri
1putrinyaputra
1putranya putra
Karena ada putri yg berjumlah 2 maka putrinyaputra mahjub. Akan tetapi karena ada putranyaputra maka putrinyaputra masih mendapat warisan karena ashobah bighoir. 

Contoh ke dua
Pewaris mayit adalah:
Ibu
2 saudari kandung, 
1 ukhti li'ab, 
1 akh li'ab. 
Karena ada saudari kandung yg berjumlah 2 maka saudari sebapak termahjub atau tidak mendapat warisan. Akan tetapi karena ada akh li'ab maka saudarisebapak(ukht li’ab) mendapat warisan bersamanya.. Dimana bagian akh li'ab 2 kali bagian ukhti li'ab.  Ashobah bighoir

PR untuk setiap member adalah : Menyelesaikan warisan untuk kedua contoh tersebut diatas
Harap dikumpulkan kpd ketua kelas group
Palinglambat hari senin. 
Kunci jawaban akan kami posting hari selasa insyaAllah.
Tugas ketua mengkoreksi jawaban.

Makna secara bahasa akh mubarok, adalah saudara yg membawa berkah atau keberuntungan

Contoh lain akah mubarok
Ibu
2 ukhtun syaqiqoh
1ukh liab
1 ibnu akh liab 

Contoh lain:
Ibu
3Putri
Putrinyaputra
Putranyaputranyputra(cicit)

Ini juga bisa menolong yg mahjub.

Pertanyaan: mngapa generasi bawah dapat berashobah dg generasi diatasnya. Pada contoh 2 terakhit td? 
Jawab : karena yg generasi atas sedang membutuhkannya. Jika tidak ada generasi bawah ini maka generasi atas tak tertolong. Namun jika tanpa generasi bawah tetapi generasi atas telah dapat warisan maka mereka tidak bisa berashobah bersama. 
Contoh yg bukan akh mubarok
Ibu
Putri
Putrinyaputra
Putranyaputranyaputra(cicit)

Sicicit ini bukan akh mubarok, dan jatah cicit ashobah binafsihi(sendirian)
Adapun putrinyaputra tetap dapat 1/6

Semoga difahami.
Pertanyaan di rom tanya jawab.

Penjelasan kunci jwban pic akhi mubarok
Mengapa aslul masalah itu dikalikan 3?
Karena yg dapat ta'shib memiliki 3 kepala(3bagian)
Jadi agar angka 1 ini bisa dibagi 3 dg bulat.

Materi miwar lanjutan
Tgl: 11/7/2012 

AKH MASY'UM                              
Akh Masy'um adalah saudara yg merugikan karena keberadaannya menjadikan saudarinya perempuan hilang hak warisnya. Akh masy'um kebalikan dr akh mubarok.
Penyebabnya adalah harta telah habis oleh furudhulmuqoddaroh. Sedangkan akh masy'um ini berta'sib dg saudarinya.
Hal ini bisa terjadi jika saudara wanita ini satu generasi.agak beda dg akh mubarok, yg mana saudara si wanita kadang di generasi dibawahnya

Padahal jika akh ini gak ada maka si wanita ini bisa ambil jatah warisan dg furudhulmuqodarah, walaupun 'Aul                              

Contoh kasus: 
Ahli waris yg terdiri dari                                          Suami                    1/2   
Saudari kandung.  1/2
Saudari sebapak    ta'shib 
Saudara sebapak   ta'shib         

Saudara sebapak dapat sisa, karena habis ngga dapat apa2                                       Krena pada prinsipnya Ta'shib itu akan dapat jika ada sisa. Nah pada kasus akh masy'um itu dah habis sisanya.

Sedangkan bila akh masyu'm tidak ada maka si saudari sebapak masih dapat 1/6
Jadi:
Suami 1/2
Saudari kandung 1/2
Saudari sebapak 1/6

Aslulmasalah 6 menjadi aul 7


Tugas diskusi bersama.. Kerjakan digendis group
Soal: buatlah contoh akh masy'um 4 saja kemudian ditulis hasil kesimpulan jawabannya oleh ketua group sebelum hari selasa depan jam 8malam di group ketua miwar lanjutan dg pic saja.

Tentang alhimariyah dan alhajariyyah. Sebenarnya ia merupakan keputusdan umar binkhottob.

Umar bi khotob. Didatangi sekolompok saudara kandung yg tidak mendapatkan warisan karena mereka ta'shib (dan kasusnya ta'sib mereka telah habis buat pemilik furudh.. Sedangkan saudara seibu mendapatkan warisan dg furudh mereka 1/3 buat mereka. Maka proteslah saudara kandung ini dg mengatakan. Wahai umar.. Anggap saja bapak kami tiada (dipermisalkan semacam batu terlempar dilaut) (menurut kisah dlm riwayat) atau himar. Maka tentu kami adalah saudara seibu juga. 
Maka disini umar menjadikan saudara kandung ini menjadi seperti saudara seibu. 
Sehingga saudara kandung masih bisa dapat warisan berbagi dalam 1/3 bersama saudara seibu.

PR nya silahkan buat contoh :D 
Mari dikerjakan lewat discusi digroup. Nanti PR dikumpukan kepada ketua. 
Boleh contekan tapi kalo bisa dimodifikasi sendiri.

Kumpulakan PR kepada ketua sebelum romadhon. 
Nanti oleh para pembimbing dikoreksi. 
Jika ada kesulitan maka para pembimbimbing silahkan hubungi ana
Di bb ini atau di 085215396658

Alhajariyyah : secara bahasa adalah " batu" 
Alhimariyah adalah : " himar(keledai)
Karena mereka para orang yg protes mengatakan kata ini untuk memberi alasan kpd umar bin khothob. Bahwa keberadaan bapak jika tiada toh mereka akan dapat warisan. Tp mengapa ketika ada bapak kok mereka tidak dapat warisan? 

Padahal hubungan mayit dan saudara kandung adalah ada bapak dan ada ibu
Sedangkan saudara seibu hubungannya dg mayit adalah ada ibu saja.

Jadi saudara kandung dianggap saudara seibu.
----------
25 juli 2012

Materi tambahan alhajariyah/ alhimariyah/ al musyarokah

Syarat terjadinya musyarokah(hajariyah/himariyah)
1. tidak ada ahli waris dari keturunan simayit
2. Tidak ada ayah keatas dari si mayit
3 si mayit memiliki suami( jadi yg meninggal adalah wanita)
4. Ada ibu atau nenek si mayit yg mendapat 1/6
5. Saudara/i seibu berjumlah 2 atau lebih
6 saudara kandung adalah laki laki. Jika hanya saudari kandung maka ia tidak bisa sendirian. Harus ada saudara lakinya. 

Maka contohnya adalah

Suami 1/2
Ibu1/6
2 saudara seibu
2 saudara kandung

Para saudara ini baik kandung maupun seibu berbagi dalam harta jatah saudara seibu yaitu 1/3 buat 4 orangIlmu waris