3 September 2012

RINGKASAN CARA PEWARISAN 25 AHLI WARIS
Disusun oleh: Abu Riyadl Nurcholis Majid
15 Pewaris laki-laki
No
Pewaris
Cara Pewarisan
Syarat
Hajib
01
Putra  ابن
At Ta’shib / Ashobah
-

02
Anak Putra (cucu) dan seterusnya dari keturunan laki-laki,  ابن الابن
At Ta’shib
-
Putra  ابن
03
Ayah   الأب
At Ta’shib


Tidak Ada Keturunan Mayit yang  laki-laki dengan jalur laki-laki
-


1/6 ( seper enam)
Ada Keturunan Mayit yang  laki-laki dengan jalur laki-laki



1/6 + Ta’shib
Ada Keturunan Mayit yang perempuan

04
Kakek dari orang tua laki-laki الجد
At Ta’shib

1.Tidak ada Keturunan Mayit
2.Tidak ada Ayah
Ayah   الأب


1/6 ( seper enam)
Ada Keturunan Mayit yang  laki-laki dengan jalur laki-laki



1/6 + Ta’shib
Ada Keturunan Mayit yang perempuan

05
Saudara kandung (dari sebapak dan seibu), الأخ الشقيق
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 3.2.Kakek (ada khilaf dikalangan ulama’)
06
Saudara satu ayah, الأخ للأب
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 3.2. Saudara kandung لأخ الشقيق
3.Kakek (ada khilaf dikalangan ulama’)
07
Saudara satu ibu, الأخ للأم
1/6 ( seper enam)
1.Berjumlah hanya satu orang
2.Tidak ada yang memahjubkan

1. Keturunan mayit yangmewarisi
2. Ayah   الأبdan kakek dan keatas



1/3 ( Sepertiga)
1.Berjumlah 2 orang atau lebih
2.Tidak ada yang memahjubkan


08
Putra saudara kandung dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka
 ابن الأخ الشقيق
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Pewaris dari nomor 1 s/d 6
09
Putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka
ابن الأخ للأب
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Pewaris dari nomor 1 s/d 6 dan nomor 8
10
Paman kandung,عم شقيق
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Pewaris dari nomor 1 s/d 9 kecuali nomor 7
11
Paman satu ayah dan keatasnya,
عم للأب
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Pewaris dari nomor 1 s/d 10 kecuali nomor 7
12
Putra paman kandung dan keturunan mereka yang laki-laki    ابن عم شقيق
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Pewaris dari nomor 1 s/d 11 kecuali nomor 7
13
Putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki,  ابن عم للأب
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Pewaris dari nomor satu 1s/d  kecuali nomor 7
14
Suami  الزوج
1/2  (setengah
Mayit Tidak memiliki keturunanyang mewarisi hartanya
-


1/4   (seperempat)
Mayit memiliki keturunan yang mewarisi hartanya

15
Orang yang memerdekakanMayit.  المعتق

At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Seluruh AshobahNasabiyah



10 Pewaris dari perempuan

No
Pewaris
Cara Pewarisan
Syarat
Hajib
01
Putri بنت
½ ( setengah)
1.Tidak ada Muashib( saudara lelaki si putri tersebut الإبن)
2.tidak ada Musyaarik ( bintunhanya berjumlah 1 orang)
-


2/3 ( dua pertiga )
1.Tidak ada Muashib( saudara lelaki si putri tersebut  الإبن)
2. ada Musyaarik (bintunberjumlah 2 orang atau lebih)
-


Ta’shib/ Asobah


Jika ada saudaranya laki-laki si putri ( الإبن)

02
Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki بنت إبن
1/2   ( setengah)
1.Tidak ada Muashib ( ابن الإبن)
2.Tidak ada Musyaarik ( binti ibn hanya berjumlah 1 orang)
3. Tidak ada Putri (بنت)
1.Putra yang lebih tinggi kedudukannya
2. Putri yang berjumlah 2 atau lebih yang mendapat 2/3


2/3 ( dua pertiga )
1. Tidak ada Muashib ( ابن الإبن) 2. Ada Musyaarik (bintu ibnberjumlah 2 orang atau lebih )
3. Tidak ada Putri (بنت)



1/6 ( seperenam)




1.Tidak ada Muashib ( ابن الإبن)
2.Jika ada putri (بنت) yang mendapatkan ½  dan ini dinamakan takmilatan litsulutsain.



Ta’shib/ Asobah


Jika ada saudaranya laki-lakinya atau anak pamannya laki2 ( ابن الإبن)

03
Ibu ( الأم)
1/3
1.Mayit tidak memiliki keturunan
2.Mayit tidak memiliki saudara berjumlah 2 atau lebih
3. bukan termasuk masalah ghorowiyatain/umariyatain
-


1/6



1.Mayit memiliki keturunan
2.Mayit memiliki saudara berjumlah 2 atau lebih

04dan
05
Nenek ( جدة) dari ayah maupun ibu
1/6


Tidak ada ibu
Ibu
06
saudari kandung dari sebapak dan seibu أخت شقيقة
1/2
1.Tidak ada Musyaarik (ukhtun syaqiqoh hanya berjumlah 1 orang)
2.Tidak ada Muashib (الأخ الشقيق)
3 Tidak ada kakek
4. tidak ada yang memahjubkan
1. Putra (الإبن ) dan keturunan laki lakinya
2. Ayah ( الأب)



2/3
1.Ada Musyaarik (ukhtun syaqiqoh berjumlah 2 orangatau lebih)
2.Tidak ada Muashib (الأخ الشقيق)
3 Tidak ada kakek
4. tidak ada yang memahjubkan



Ta’shib/ Ashobah



1. Dengan Akh syaqiq (الأخ الشقيق)
2. Dengan putri (بنت) 1 atau lebih
3. tidak ada yang memahjubkan

07
saudari satu ayahأخت لأب 
1/2
1.Tidak ada Musyaarik (ukhtun lil Ab hanya berjumlah 1 orang)
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب)
3 Tidak ada kakek
4. Tidak ada ukhtun syaqiqoh
5.Tidak ada yang memahjubkan
1. Putra (الإبن ) dan keturunan laki-lakinya
2. Ayah ( الأب)
3. Saudara kandung (الأخ الشقيق)
4. saudari kandung (أخت شقيقة) yang berjumlah 2atau lebih
5. saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang ber Ashobah karena ada bintun (putri mayit).



2/3
1.Ada Musyaarik (ukhtun lil Ab berjumlah 2 orang ataulebih)
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب)
3 Tidak ada kakek
4. Tidak ada ukhtun syaqiqoh
5. tidak ada yang memahjubkan



1/6
1.Ada ukhtun syaqiqoh yang berjumlah satu mendapt ½
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب)



Ta’shib/ Ashobah
 1.dengan Akh Li Ab(الأخ للأب )
2. Dengan putri (بنت) 1 atau lebih
3.Tidak ada yang memahjubkan

08
saudari satu ibuأخت لأم
1/6 ( seper enam)
1.Berjumlah hanya satu orang
2.Tidak ada yang memahjubkan

1. Keturunan mayit yang mewarisi
2. Ayah   الأبdan kakek dan keatas



1/3 ( Sepertiga)
1.Berjumlah 2 orang atau lebih
2.Tidak ada yang memahjubkan


09
istri الزوجة
1/4   ( seperempat)
Mayit Tidak memiliki keturunan yang mewarisi hartanya
-


1/8   (seperdelapan)
Mayit memiliki keturunanyang mewarisi hartanya
-
10
Wanita yang memerdekakan Mayit  معتقة
Ta’ shib
Tidak ada yang memahjubkan
Seluruh Asobah Nasabiyah

Ket:
1.. Hajib adalah orang yg menghalangi warisan ahli waris lainnya.
2.. At Ta’shib yaitu: mereka yang  mengambil harta waris dengan sistem ambil sisa setelah diambil ahli furudh, atau jika tidak ada ahlil furudh maka mereka mengambil seluruh bagian. Kemudian jika dalam ta’shib ada lelaki dan perempuan maka laki laki diberi jatah dua kali lipat dari jatah wanita



3.. qaidah hajb adalah:
asobah yang memiliki jalur lebih kuat akan menghalangi jalur dibawahnya
urutannya adalah :
A. bunuwwah
B. ubuwwah
C. ukhuwah
D. Umumah
E. Pembebas budak

4.. Antara bunuwah dan ubuwwah tidak saling memahjubkan, walaupun pada jalur mereka sendiri terjadi pemahjuban, contoh : anak memahjubkan cucu (padahal mereka masih dalam satu jalur)

Diposkan oleh Ust. Abu Riyadl Nurcholis di Senin, November 07, 2011