5 September 2012

Masalah 200

Masalah 200: HUKUM SHOLAT BERJAMA'AH DI BELAKANG IMAM AHLI BID'AH

Tanya:
Assalamualaikum
Ustadz maaf mau nanya, bolehkah kita sholat berjamaah di belakang imam yg suka melakukan amalan-amalan bid'ah spt ziarah kubur ke makam-makam para wali utk cari berkah, tahlilan, yasinan, maulid nabi , dll. Mohon jawaban yg bisa menenangkan hati dan pikiran kami ketika sholat, karena di kampung kami tidak ada masjid yg imamnya berpaham sunnah. 
Kami tunggu jawabannya ustadz. Syukron wa jazakumullah khoirn.

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Bismillah. Bapak A.. A... Yg smg dirahmati Allah, sebelum mnjwb hukum sholat brjama'ah di belakang imam ahli bid'ah, boleh n sah atau tidak, maka terlebih dahulu kita terangkan bahwa siapakan yg pantas n berhak dijuluki sebagai ahli bid'ah? Sebab tidak setiap muslim yg berbuat amalan bid'ah baik yg berkaitan dengan masalah akidah, ibadah maupun muamalah langsung dpt dihukumi sbgai ahli bid'ah. Sebab bisa jadi dia belum paham ttg sunnah, atau belum sampai padanya ilmu n nasehat yg menjelaskan bahwa apa yg dia lakukan selama ini adalah amalan yg bertentangan dengan ajaran Al-Quran n As-Sunnah. Atau bisa jadi dia mengamalkan bid'ah-bid'ah berdasrkan hadits-hadits lemah n palsu namun ia mengira bhw hadits-hadits tsb shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Orang muslim yg keadaannya spti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK BERHAK divonis sbgai Ahli Bid'ah.

Kemudian hal lain yg sepatutnya kita ketahui pula, bahwa yg berhak menvonis seorang muslim sebagai Ahli Bid'ah, Musyrik, Kafir dan Murtad adalah para ulama yg mapan ilmunya, bertakwa kpd Allah n mempunyai sifat kehati-hatian dlm hal ini. Jadi tdk setipa individu muslim berhak bicara soal pembid'ahan n pengkafiran, karena bahayanya sngat besar.

Adapun hukum sholat berjama'ah di belakang imam yg tlh divonis oleh para ulama sbgai Ahli Bid'ah, maka ada 2 keadaan:

Pertama: jika bid'ah yg dilakukannya adalah bid'ah yg menyebabkan pelakunya kafir n murtad dari agama Islam, spt berdoa (mengajukan permohonan) kpd orang mati, atau mencari berkah di kuburan nabi, wali n orang sholih, mengingkari nama-nama n sifat-sifat Allah, mempersembahkan sembelihan atau sesajian kpd selain Allah spt dewa n jin, mempraktekkan perdukunan, meyakini bahwa para wali n sbgian orang sholih dpt mngetahui perkara ghoib, maka hukum sholat di belakang imam tsb TIDAK BOLEH n TIDAK SAH karena ia tlh mnjadi orang musyrik n murtad dari agama Islam.

Kedua: jika bid'ah-bid'ah yg dilakukannya tidak menyebabkan pelakunya kafir atau murtad, spt melakukan bid'ah sholawatan, yasinan, tahlilan, dzikir berjama'ah dengan suara keras n dipandu oleh seorang imam, melakukan puasa n sholat yg tidak ada dalilnya yg shohih, maka hukum sholat di belakang imam tsb BOLEH n SAH karena ia masih mnjadi seorang muslim yg fasiq atau mukmi yg lemah imannya. Dan inilah aqidah (keyakinan) n manahaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah dlm masalah ini. Yakni boleh n sah sholat di belakang imam pelaku bid'ah yg tidak menyebabkannya kafir atau murtad. 

Para ulama Ahlus Sunnah sngat berhati2 dlm menvonis kafir atau ahli bid'ah kpd sesama muslim. Dakwah mereka benar2 dibangun berdasarkan ilmu syar'i yg bersumber dari kitab Allah (Al-Quran) n As-Sunnah (hadits Nabi yg shohih), dan dihiasi dengan sifat hikmah, lemah lembut n kasih sayang srta kesabaran sbgmn imam n teladan terbaik mereka dlm berdakwah, yakni Rasulullah shallallahu alaihi wasaallam. 

Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Ahlus Sunnah a'lamun naasi bil haqqi wa arhamuhum lil kholqi. Artinya: para ulama ahlus sunnah adalah orang-orang yg paling mengerti ttg kebenaran n paling kasih sayang thdp sesama makhluk.

Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan dlm masalah ini. Smg jelas, mudah dipahami n mnjadi tambahan ilmu yg bermanfaat. Wabillahi at-taufiq.Al ilmu 14