11 September 2012

Definisi wasiyat dan warisan

Definisi harta waris, hibah, wasiyat:

1. Harta Hibah : 
Yaitu harta yg diberikan oleh seseorang ketika dia masih hidup. Dan aqad serah terima terjadi diwaktu itu juga, maka perpindahan kepemilikannya harus waktu itu juga.. Hukum harta hibah ini boleh diberikan kesiapapun baik keluarga atau bukan dg nominal harta hibah itu bebas dan boleh dalam bentuk apapun dan tidak ada batasan jumlahnya.
Namun jika hibah ini kpd anak anak. Maka harta hibah tersebut harus adil dan rata kpd setiap anak. Tidak membeda bedakan dalam jumlah pemberian

Hibah ini jika telah diberikan kpd seseoarang maka hukumnya haram diminta kembali pemberiannya, kecuali hibahnya ortu kpd anaknya maka si ortu halal memintanya kembali disaat ortu butuh.


2. Harta Washiyat:
Yaitu pesan seseorang untuk memberikan hartanya kpd seseorang jika pemberi washiyat telah wafat, maka perpindahan kepemilikan harta washiyat akan terjadi setelah pemwashiyat meninggal dunia. Dan syarat harta wasyiyat tidak boleh lebih dari 1/3 harta mayit, dan juga tidak boleh washiyat untuk ahli waris  Karena bisa dobel mendapat dari wasiyat dan warisan.

Jika si pemwasiat membatalkan washiyatnya sebelum ia meninggal maka hukumnya Boleh.

3. Harta waris
Adalah harta yg ditinggal oleh mayit yg ia miliki semasa ia hidup untuk dibagikan oleh Allah kpd pewarisnya yg disebut dalam Alqura'an dan hadits. Tentunya setelah dikurangi jasa pengurusan jenazah dan hutang dan juga washiyat.
Maka harta yg didapat setelah mayit meninggal spt sumbangan kematian dan santunan, bukan termasuk harta waris.
Maka harta sumbangan tsb tergantung kpd apa dan siapa yg diniatkan oleh si penyumbang atau si penyantun tsb..

Waallahu a'lam bishowab.
Refensi:
1.  Ar Rohabiyyah imam rohaby assyafii
2. Tahqiqoot almardhiyyah karya syaikh sholeh fauzan
Alfaroidh karya abduk karim allahim
3. Al faroidh karya ibnu ustaimin
4.  Almabahits fi ilmil mawaris karya musthofa hasan
5. Al faroidh muqorro wizaroh ta'lim KSA.

www.abu-riyadl.blogspot.com 

By abu riyadl
.