3 September 2012

Keutamaan ilmu faraidh


Keutamaan ilmu Faraidh (warisan)

Ilmu Faraidh atau mawaris
termasuk ilmu yang mulia dan sangat penting untuk dipelajari, oleh karena
pentingnya, sehingga Allah Ta’ala sendiri yang menentukan takarannya. Allah terangkan
jatah harta warisan ini dalam Al Qur`an secara rinci, karena harta merupakan
sumber ketamakan manusia sehingga tidak ada kesempatan untuk berpendapat atau
berbicara dengan hawa nafsu.

- Ilmu Faraidh dikatakan sebagai setengah
dari ilmu fiqh, karena kebanyakan dari ilmu fiqh hanya mempelajari kebutuhan
sebelum mati sedangkan faroidh mempelajari masalah setelah kematian, maka tentu
seluruh orang pasti butuh kepadanya.

- Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya
membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberikannya kepada anak-anak,
dan juga hanya untuk laki-laki saja, sedangkan pada ahir zaman ini jatah
warisan kaum wanita melebihi hak mereka yang syar’i, dengan alasan persamaan
gender sehingga berujung dengan kerusakan moral maupun tatanan ekonomi, maka
renungkan sejenak ajaran Islam ini, karena ia telah berbuat adil terhadap
wanita sesuai porsinya dengan memberikan hak yang pas dan sesuai kebutuhan.

- Ilmu Faraidh  adalah: Ilmu yang mempelajari tentang siapa
yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak, dan juga menentukan kadar
dari hak kepada setiap ahli waris.

- Pembahasan Faroidh adalah : seluruh
peninggalan mayyit, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit yang berupa harta
ataupun benda.

- Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai
syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya. Ini
juga dinamakan furudhul muqoddaroh

‎​Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima,‬

‪Sebelum diadakan pembagian warisan maka wajib untuk dilaksanakan beberapa hal berikut ini secara berurutan :‬

1-   Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan biaya pemakaman.‬

2-   Diselesaikan terlebih dahulu hutang yang menggunakan jaminan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan gadai atau anggunan dan semisalnya.‬

3-   Harta warisan digunakan untuk melunasi hutang, baik itu hutang kepada manusia, dan juga hutang kepada Allah seperti zakat,kafarat, nadzar dan semisalnya.‬

4-   Kemudian pelaksanakan wasiat. Dan wasiat dari harta mayit ini tidak boleh dikeluarkan lebih dari sepertiga harta dari harta yang tersisa, serta tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang juga mendapat warisan. karena ia akan mendapat dobel.‬

* sabda rosulullah, la wasyiyata lil waris. (Tidak ada wasiat buat pewaris)

5-   kemudian yang terakhir adalah pembagian harta warisan. Dan ini merupakan pembahasan Ilmu faroidh

‎​‎​Penyebab
perwarisan ada tiga
:

1- Nikah dengan akad yang benar sesuai
rukun dan syaratnya, jika salah satu meninggal dunia maka hanya dengan akad
nikah ini saja sang suami bisa mendapat warisan dari istrinya ataupun sebaliknya


2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari
arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping
seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3- AL WALA’ (Perwalian), yaitu medapat
warisan dengan system ashobah. Hal ini disebabkan kebaikan seseorang terhadap
budaknya dengan memerdekannya, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika mantan
budaknya tadi tidak memiliki ahli waris yang mendapat hak seluruh
warisan

Pembagian sistem waris dalam ilmu faroid ada dua, yaitu:
1. Furudh muqoddaro: yaitu jatah tertentu dalam warisan untuk sebagian ahli waris yg telah Allah tentukan kadarnya dalam Alqur'an; yg mana didominan kaum wanita, walaupun ada jg beberapa dari kaum pria.
Jumlahnya ada 6 kadar.
Yaitu; 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3 , 1/6

2. Ta'shib: adalah jatah yg tidak ditentukan jumlahnya, dg cara mengambil sisa dari apa yang telah diambil oleh ashabul furudl(orang yg mendapat furudl muqoddaroh) dg asumsi jika ada wanita didalamnya yg mengambil bersama kaum lelaki model ta'sib ini maka untuk lelaki 2x lipat dibanding wanita. Adapun  faktor ta'shib  adalah ashobah -yaitu kaum laki2 dari pewaris mayit (kecuali saudara seibu)-.

‎​Ashobah adalah semua pewaris yg ada pada jalur nasab dari kalangan laki2.kecuali saudara laki2 se ibu.( Baca jalur nasab di mater dasar)

‎​Macam2 ta'shib (ashobah) ada 3:
1.Macam pertama: 
ASHOBAH BINAFSIHI:
     Yaitu ta'shib yg disebabkan faktor jalur nasab, yg mana mereka adalah hanya lelaki dari jalur nasab diurutkan dari bunuwah, ubuwah, ukhuwah, umumah. Jadi kekuatan pengambilan warisan diurutkan dari jalur itu secara urutannya. jumlah mereka ada 12 ( jalur nasab dari kaum pria aslinya ada 13 orang akan tetapi saudara seibu tidak termasuk)

Mereka adalah

-Bunuwah(arah bawah)
1. Anak lelaki
2. Anaknya anak kebawah

-ubuwah( arah atas)
3. Ayah
4. Ayahnya ayah (kakek) keatas

-ukhuwah(arah saudara)
5. Saudara lelaki seibu seayah
6. Saudara lelaki seayah
7. Anak laki saudara seibu seayah
8. Anak laki-laki saudara seayah dgn si mayit

-umumah( jalur paman)
9. Paman seibu seayah dg bapak mayit.
10. Paman seayah dg bapak mayit
11. Anak lelaki paman poin 9
12. Anak lelaki paman poin 10

2. Macam kedua:
ASHOBAH BIGHOIR:
   Yaitu pewaris perempuan jika bertemu dengan saudara kandungnya yg dari ashobah binafsihi diatas maka akan mendapat ashobah dan hilang darinya furudul muqoddaroh. Sistem pembagiannya adalah laki-laki mendapat 2 jatah dibanding wanita: contoh seorang mayit memiliki dua anak 1 lelaki dan 1 perempuan. Dan dia tidak memiliki siapa siapa lagi. Maka warisan mayit tersebut dibagi 3 ; satu bagian buat anak wanita dan dua bagian buat anak lelaki.

3. Macam ke tiga:
ASHOBAH MA'AL GHOIR
   Yaitu ta'shib yg didapat saudari kandung perempuan si mayit atau saudari sebapak si mayit  jika bertemu dg anak wanita mayit. Sehingga anak wanita mengambil furudh muqoddaroh dan saudari tersebut mengambil sisanya.

Demikian bab ashobah dan akan kita lanjutkan. InsyaAllah bab ashabul Furudh. Atau mereka yg mendapat warisan secara jatah tertentu dari qur'an (furudhul muqoddaroh. 
Mohon difahami benar2 karena akan semakin njlimet! Semoga dimudahkan.

Furudul muqoddaroh 

Ia adalah jatah yang telah Allah tentukan kadarnya dalam nash(redaksi) Al Qur'an, jumlahnya ada 6 yaitu:
1/2 , 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6

Mari kita bahas pemilik furudhul muqoddaroh ini:

A. Fardhu 1/2 (pewaris yg mendapat setengah harta mayit)
Mereka adalah : 
1(zaujun) suami :
syarat :
» si mayit tidak memiliki keturunan yg mendapat waris.

2. (Bintun) anak perempuan
Syarat:
» Bintun tersebut tidak memiliki saudari( tidak ada musyarik(saudari))
» Bintun tersebut tidak memiliki saudara laki laki( muashiB)
Muashib adalah:  yg membuat dia jadi ashobah bi ghoir

3. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit( cucu)
Syarat: 
» Tidak ada generasi pewaris diatasnya, yaitu ; tidak ada ibn( anak laki2) atau bintun  simayit
» Tidak ada musyarik (yaitu cucu perempuan lainnya)
» Tidak ada muashib ( yaitu : tidak ada cucu laki laki, karena akan menebabkannya menjadi ashobah bighoir)

4. Ukhtun syaqiqoh( saudari si mayit yg sebapak dan seibu)
Syarat:
» Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris.
» Tidak ada bapak/kakek si mayit.
» Tidak ada. Musyarik( yaitu saudari si ukhtun syaqiqoh ini alias dia sendirian)
» Tidak ada muashib( yaitu saudaranya si ukhtun syaqiqoh ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir)

5 ukhtun li Ab ( saudari sebapak dg mayit)
Syarat :
» Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris.
» Tidak ada bapak/kakek si mayit.
» Tidak ada. Musyarik( yaitu saudari si ukhtun li Ab ini alias dia sendirian)
» Tidak ada muashib( yaitu saudaranya si ukhtun li Ab  ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir)
» Tidak ada ukhtun syaqiqoh atau akh syaqiq ( saudara/saudari si mayit yg sebapak dan seibu)

B. Fardhu 1/4
( pewaris yg mendapat seperempat dari harta warisan)

mereka adalah:

1. Zaujun (suamnya mayit)
Syarat:
» Si mayit mempunyai keturunan yg mendapat hak warisan. 

2. Zaujah (istrinya mayit)
Syarat:
» Si mayit tidak ada keturunan yg mendapat hak warisan.
Catatan: 
Jumlah istri walaupun lebih dari satu, mereka tetap berbagi dalam 1/4 itu.

C. Fardhu 1/8
( pewaris yg mendapat seperdelapan dari harta warisan)

mereka hanya:
Zaujah( istri/ istri istri mayit)
Syaratnya adalah: si mayit tersebut  ada  keturunan yang mendapat hak warisan.

‎​D. Fardhu 2/3 (pewaris yg mendapat dua pertiga harta mayit)
Mereka 4 golongan, yaiitu : 
1. (Bintun) anak perempuan
Syarat:
» Bintun tersebut  memiliki saudari ( ada musyarik(saudari))
alias jumalah mereka anak permpuan(bintun) 2 atau lebih,  maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini
» Bintun tersebut tidak memiliki saudara laki laki( muashiB)
Muashib adalah:  yg membuat dia jadi ashobah bi ghoir

2. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit( cucu)
Syarat: 
» Tidak ada generasi pewaris diatasnya, yaitu ; tidak ada ibn( anak laki2) atau bintun  simayit
» Ada musyarik (yaitu ada cucu perempuan lainnya) alias jumlah bintu ibn 2 atau lebih,  maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini
» Tidak ada muashib ( yaitu : tidak ada cucu laki laki, karena akan menebabkannya menjadi ashobah bighoir)

3. Ukhtun syaqiqoh( saudari si mayit yg sebapak dan seibu)
Syarat:
» Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris.
» Tidak ada bapak/kakek si mayit.
» Ada Musyarik( yaitu saudari si ukhtun syaqiqoh ini) alias dia jumlah ukhtun syaqiqoh 2 atau lebih , maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini
» Tidak ada muashib( yaitu saudaranya si ukhtun syaqiqoh ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir)

4. ukhtun li Ab ( saudari sebapak dg mayit)
Syarat :
» Tidak ada keturunan si mayit yg mendapat waris.
» Tidak ada bapak/kakek si mayit.
» Ada Musyarik( yaitu saudari si ukhtun li Ab ini) alias ukhtun li ab berjumlah 2 atau lebih, maka mereka berbagi dalam 2/3 harta ini
» Tidak ada muashib( yaitu saudaranya si ukhtun li Ab  ini, karena jika ada akan menjadikannya ashobah bi ghoir)
» Tidak ada ukhtun syaqiqoh atau akh syaqiq ( saudara/saudari si mayit yg sebapak dan seibu)

Apa bedanya dg mereka ketika dapat 1/2? 
Bedanya adalah ketika mereka berjumlah 2 atau lebih menjadi dapat  2/3 kemudian mereka berbagi pada harta tersebut.

‎​E. Fardhu 1/3 ( pemilik warisan 1/3 dari harta mayit)

Mereka adalah :

1. Ibu(umm) : ia adalah ibu kandung asli si mayit.
Syarat:
» Si mayit tidak memiliki keturunan yg mendapat warisan.
» Si mayit tidak memiliki saudara dua  atau lebih yg mendapat warisan.( baik itu saudara kandung atau sebapak atau seibu) 
» Ibu ini bukan termasuk masalah umariyatain/ghorowiyatain. Yaitu masalah yag disitu hanya ada pewaris ibu, bapak, dan salah satu pasutri (insyaAllah akan dibahas pada kesempatan mendatang)


2. Saudara seibu(ikhwah li um) : mereka adalah saudara seibu simayit,  baik laki maupun wanita.

Syaratnya:
» Simayit tidak memiliki keturunan  yang dapat warisan.(Karena akan terhalang)
» Si mayit tidak memiliki bapak atau kakek dan keatas dari jalur laki laki. (Karena akan terhalang)
» Jumlah mereka ada dua atau lebih.

Catatan: mereka berbagi dalam 1/3 harta tersebut tanpa dibedakan laki atau wanita disama ratakan.

F Fardhu 1/6 ( pemilik warisan 1/6 dari harta mayit)
Mereka adalah :

1. Ibu(umm) : ia adalah ibu kandung asli si mayit.
Syarat:
» Si mayit punya  keturunan yg mendapat warisan.
» Si mayit  memiliki saudara dua  atau lebih yg mendapat warisan.( baik itu saudara kandung atau sebapak atau seibu) 
Catatan: mohon diperhatikan perbedaan pada jatah ibu di 1/3 dan 1/6 ini.

2. Nenek(jaddah) ia adalah ibunya ibu dan ibunya ayah.
Syaratnya  hanya satu:
 »  Si mayit tidak ada ibu( karena kalau ada, maka nenek akan terhalang dg ibu)

Catatan: jika nenek lebih dari satu maka mereka berbagi pada harta 1/6tadi.

3. Saudara seibu(ikhwah li um) : mereka adalah saudara seibu simayit,  baik laki maupun wanita.

Syaratnya:
» Simayit tidak memiliki keturunan  yang dapat warisan.(Karena akan terhalang)
» Si mayit tidak memiliki bapak atau kakek dan keatas dari jalur laki laki. (Karena akan terhalang)
» Jumlah mereka hanya satu

4. Bapak( abun) bapak asli simayit.
Syarat:
» Simayit memiliki keturunan laki laki.
» Jika simayit hanya memiliki keturunan wanita saja maka bapak ini mendapat 1/6 + sisa kalau ada.

5.Kakek( jadun shohih) ia adalah bapaknya bapak dan keatas dari jalur laki laki.
Syarat : seperti milik bapak persis,  ia dapat warisan jika  tidak ada bapak mayit yg terdekat dibawahnya.

Alhamdulilah bab furudhul muqoddaroh telah selesai mohon dihafal dan difahami dg teliti perbedaannya di antara mereka.

Tabel pewaris beserta jatahnya dapat dilihat di link berikut 
www.ust-aburiyadl-nurcholis.blogspot.com

‎​Untuk tambahan furudul muqoddaroh 
1/6

6. (Bintu ibn) anak perempuannya dari anak laki laki si mayit( cucu)
Syarat: 
» Tidak ada keturunan laki laki diatasnya, yg lebih dekat ke mayit,  yaitu ; tidak ada ibn( anak laki2)  simayit.
» Ada bintun yg mendapat waris 1/2( yg mana bintun berjumlah satu saja dan tidak ada muashiB)
» Tidak ada muashibnya ( yaitu : tidak ada cucu laki laki, karena akan menebabkannya menjadi ashobah bighoir)

Maka contoh dalam hal ini pada keturunan pewaris ada bintun dan bint ibn saja. Sehingga bintun 1/2 dan bintu ibn 1/6

BAB AL-HAJB

- Al-Hajb: adalah Halangan terhadap Ahli waris dari jatah warisnya secara keseluruhan atau dari jatah terbesarnya.
- Al-Hajb termasuk dari bab Faraidh terpenting dan terbesar, barang siapa yang tidak mengetahuinya maka bisa jadi dia akan menahan  hak seseorang untuk sampai kepadanya, atau mungkin juga dia akan memberikan harta kepada orang yang tidak berhak, sedangkan yang demikian adalah dosa serta kedzoliman.

- Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul:

1- Jika haya laki-laki berkumpul berkumpul semua, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah tiga: Ayah, Putra dan Suami.
Yaitu: 
Suami si mayit : 1/4
Ayah si mayit.  : 1/6
Putra si mayit : sisanya (Ta'shiB)
# Pembagian diatas dg catatan tidak ada pewaris perempuan

2- Jika seluruh ahli waris hanya wanita berkumpul, maka yang akan mendapat waris ada  lima: Putri 1/2
Cucu (putrinya putra)1/6
Ibu 1/6
Istri 1/8
Saudari kandung : sisa (takshiB)
selain mereka akan jatuh dan tidak mendapat waris.
# Pembagian diatas dg catatan tidak ada pewaris laki laki

3- Jika berkumpul seluruh pewaris laki-laki dan wanita, maka yang akan mendapatkan waris diantara mereka adalah : 
Jika yg mati adalah laki laki maka:
Istri :1/8
Ibu si mayit : 1/6
Ayah si mayit : 1/6
Putra dan  Putri : sisa( ta'shiB)

Atau : jika yg mati adalah wanita, maka :
Suami :1/4
Ibu si mayit : 1/6
Ayah si mayit : 1/6
Putra dan  Putri : sisa( ta'shiB)

Lanjutan materi hajb 
Macam-Macam Al-Hajb
Sebelum kita melangkah lebih jauh dalam pembahsan Hajab maka perlu diketahui ada beberapa istilah dalam faroid yang cukup penting yaitu:

@Haajib  : yaitu orang yang menghalangi pewaris lain dalam warisan
@Mahjub : yaitu orang yang terhalang warisannya oleh Haajib

- Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:

1. Al-Hajb bilwasf: yaitu seorang ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.

2. Al-Hajb bissyahsi:  yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua: Hajb Nuqson dan Hajb Hirman, penjelasannya sebagai berikut:

A. Hajb Nuqson: Yaitu penghalangan seseorang dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang disebabkan oleh orang yang menutupinya, contoh: 
Suami akan dapat 1/2 jika si mayit tidak punya anak. Tetapi kalo si mayit ada anak maka suami tadi terhalang dari 1/2 dan beralih 1/4, sehingga jatah dia seakan berkurang karena ada anak.

B. Hajb Hirman: 
Seseorang menjatuhkan orang lain dari waris secara keseluruhan, ini bisa  terjadi pada seluruh ahli waris kecuali enam orang yaitu:
ayah, ibu, suami, istri, putra dan putri.
Mereka tidak bisa terhalang total.

Kaidah Kaidah PENTING dalam HAJB HIRMAN (terhalang total): 
Bersambung ...

Selamat membaca
Salam dari abu riyadl

‎​‎​Kaidah Kaidah PENTING dalam HAJB HIRMAN (terhalang total): 

1- Setiap ahli waris dari ushul (atas) menjatuhkan dia yang berada lebih atas darinya, jika mereka satu jenis, oleh karena itu ayah akan menjatuhkan kakek dan ibu menjatuhkan nenek, begitulah seterusnya.
2- Setiap ahli waris dari keturunan yang laki-laki akan menjatuhkan dia yang berada dibawahnya, baik itu satu jenis ataupun tidak, seorang putra akan menjatuhkan seluruh cucu, baik itu cucu laki-laki ataupun wanita, sedangkan keturunan wanita, dia tidak akan menjatuhkan kecuali dia yang berada dibawahnya, itupun jika dia telah mengambil duapertiga, maka akan jatuhlah seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali jika dijadikan ashobah bersama saudara laki-lakinya, bagi mereka apa yang masih tersisa dari harta.
3- Setiap ahli waris baik itu yang ushul ataupun keturunan, dia akan menjatuhkan seluruh hawasyi (arah samping), baik itu laki-laki ataupun wanita, tanpa terkecuali.
Hawasyi: mereka adalah seluruh saudara atau saudari, baik itu yang kandung ataupun satu ayah beserta keturunan mereka yang laki-laki, saudara-saudara satu ibu, paman, baik kandung ataupun satu ayah beserta keturunan laki-laki mereka. Adapun wanita, baik itu ushul ataupun keturunan, mereka tidaklah menjatuhkan hawasyi kecuali hanya keturunan saja, mereka adalah: putri dan putrinya putra (cucu) yang menjatuhkan saudara satu ibu.

‎​‎​4- Hawasyi sebagian mereka bersama sebagian lainnya, setiap dari mereka yang menjadi ashobah maka dia akan menjatuhkan siapa saja yang berada dibawahnya, baik itu dari segi arah, kedekatan ataupun kekuatan.
Saudara satu ayah akan jatuh oleh saudara kandung ataupun saudari kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara kandung akan jatuh oleh keberadaan saudara kandung, saudari kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir, saudara satu ayah dan saudari satu ayah yang menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara satu ayah akan jatuh oleh empat kelompok diatas dan oleh putra saudara kandung.

Paman kandung akan jatuh oleh lima kelompok diatas dan oleh putra saudara satu ayah, paman satu ayah akan jatuh oleh enam kelompok diatas dan oleh paman kandung, putra paman kandung akan jatuh oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman satu ayah, putra paman satu ayah akan jatuh oleh delapan kelompok diatas dan oleh putra paman kandung, adapun saudara-saudara satu ibu mereka akan jatuh oleh keturunan ahli waris serta oleh ushul waris yang laki-laki.

5- Ushul tidak ada yang bisa menjatuhkan mereka kecuali ushul juga, keturunanpun tidak bisa dijatuhkan kecuali oleh keturunan pula, sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi akan dijatuhkan oleh ushul, keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang telah lalu-.

6- Berdasarkan hajb hirman, ahli waris terbagi menjadi empat bagian:
Kelompok pertama bisa menjatuhkan namun tidak bisa dijatuhkan, mereka adalah kedua orang tua serta putra dan putri,
kelompok kedua bisa dijatuhkan tapi tidak bisa menjatuhkan, mereka saudara-saudara satu ibu, 
kelompok ketiga tidak bisa menjatuhkan dan tidak bisa pula dijatuhkan, mereka adalah suami dan istri, 
kelompok keempat adalah mereka yang bisa menjatuhkan dan bisa dijatuhkan, mereka adalah ahli waris selain dari yang telah disebut diatas.

7- Orang yang memerdekakan budak, baik itu laki-laki ataupun wanita akan dijatuhkan oleh setiap ashobah dari kerabat mayit.

‎​8. Biar mudah mengingat maka lihat URUTAN ASHOBAH BINAFSIHI. Yg 12 urutan dari anak s/d pembebas budak.

‎​Definisi hibah wasyiyat dan waris
Definisi harta waris, hibah, wasiyat:
1.Hibah : yaitu harta yg diberikan oleh seseorang ketika dia masih hidup. Dan aqad serah terima terjadi diwaktu itu juga, maka perpindahan kepemilikan waktu itu juga. 
Hukum harta ini boleh diberikan kesiapapun baik keluarga atau bukan( ibarat orang ngasih cuma cuma) dan nominal harta hibah itu bebas dan boleh dalam bentuk apapun dan tidak ada batasan jumlah.
Namun jika hibah ini kpd anak anak. Maka harta hibah tersebut hendaknya adil dan rata kpd setiap anak.

2. Washiyat: yaitu pesan seseorang untuk memberikan hartanya kpd seseorang jika pemberi washiyat telah wafat, maka perpindahan kepemilikan harta washiyat akan terjadi setelah pemwashiyat meninggal. Dan syarat harta wasyiyat tidak boleh lebih dari 1/3 harta mayit, dan juga tidak boleh dilaksanakan wasyiyat kalo ada wasiyat untuk ahli waris  yg dapat warisan. Karena bisa dobel dari wasiyat dan warisan.

3. Harta waris adalah harta yg ditinggal oleh mayit yg ia miliki semasa ia hidup. Setelah dikurangi hutang dan washiyat. Maka harta yg didapat setelah mayit meninggal spt sumbangan kematian dan santunan, bukan termasuk harta waris.
Wa akhiron wallahu a'lam bishowab.

Pelajaran perdana
Bab akh mubarok dan akh masyum

Akh mubarok adalah: saudara laki atau anaknya yg laki yg menjadikan seorang  wanita ( بنت ابن atau ukhtun liab ) bisa mendapat warisan dg sistem Ta'shib (ashobah ma'a ghoir) padahal ia termahjubkan oleh 2bintun atau 2 ukhtun syaqiqoh..

Dinamakan akh mubarok disebabkan krn si akh ini membawa keuntungan bagi perempuan yg mahjub tadi dg berbagi dalam ashobah

AKH MASY'UM                              
Akh Masy'um atau saudara yg merugikan adalah saudara yang keberadaannya menjadi kan si perempuan menjadi hilang hak warisnya. Akh masy'um kebalikan dr akh mubarok.
                                     
Contoh kasus: 
Ahli waris yg terdiri dari                                          Suami                    1/2   
Saudari kandung.  1/2
Saudari sebapak    ta'shib 
Saudara sebapak   ta'shib         

Saudara sebapak dapat sisa, karena habis ngga dapat apa2                                       Krena pada prinsipnya Ta'shib itu akan dapat jika ada sisa. Nah pada kasus akh masy'um itu dah habis sisanya.

AKH MASY'UM                              
Akh Masy'um atau saudara yg merugikan adalah saudara yang keberadaannya menjadikan si perempuan menjadi hilang hak warisnya.
Karena mengajaknya berTa'shib, sedangkan akibat Ta'shib itu si perempuan tidak bisa ambil furudh, padahal kalo ia ambil furudh, maka masih dapat warisan.
Akh masy'um kebalikan dr akh mubarok.
                                     
Contoh kasus: 
Ahli waris yg terdiri dari                                          Suami                    1/2   
Saudari kandung.  1/2
Saudari sebapak    ta'shib 
Saudara sebapak   ta'shib         
Saudari sebapak dapat Ta'shib(ambil sisa) bersama saudara sebapak, karena tidak ada sisa maka  keduanya tidak dapat warisan.
                                      Pada prinsipnya qaedah Ta'shib itu akan dapat warisan jika ada sisa.

Penjelasan ust. Di gendis

Jadi jenis akh masy'um ada dua mmacam yaitu akh liab dan ibnu ibnn 

Tidak ada lainnya lagi jika kita putar putar mencarinya. Karena hakikiatnya akh masy'um ini membawa musibah atau kerugian bagi saudari akh masy'um tersebut

Yakni modelnya ada 2
1. Akh liab 
Contoh:
Suami 1/2
Ukhtun syaqiqoh 1/2 
Ukht liab : ta'shib
Akh liab : ta'shib 

Sebenarnya kalo tidak ada akh liab ini maka si ukht liab akan dapat warisan walaupun kena aul masalahnya.

Model ke 2
Yaitu: ibnu ibnn 
Contoh 
Suami : 1/4
Ibu/ nenek. 1/6
Ayah/ kakek 1/6
putri : 1/2
Bintuibnn : ta'shib
Ibnu ibnn : ta'shib

Ibnuibn. Ini bisa saja saudaranya si bintuibnn atau anak pamnnya bintuibnn tapi tetap kita namai

Mereka( yakni akh liab dan ibnuibnn  dinamakan akh masy'um disebabkan 2 faktor
Yaitu: 
1 ia membuat si perempuan menjadi ashobah bersamanya
2 karena asobah itu akan dapat jika ada sisa maka dalam kejadian ini sisa adalah 0 (tiada) bahkan kena aul saking kelebihan muatan

Coba misalkan tiada akh masy'um ini!  pasti para wanita tadi yg terkena ashobah itu akan dapat waris dg sistim furudnya yaitu 1/6
Nah lain halnya jika nanti ada akh lium pada kasus yg mirip ini, tapi terjadi pada akah syaqiq yaitu
Suami 1/2
Ibu 1/6
2Akh lium 1/3
Ukhtun syaqiqoh
Akh syaqiq 
Maka ini lain bab. Ini dinamakan musyarikah
Jadi bukan dikategorikan akh masy'um

Dan ana tambahi satu syarat lagi yaitu:
Akh masy'um ini hanya berlaku pada perempuan yg setingkat dan segenerasi saja.‪‪Ilmu waris