5 September 2012

Masalah 196

Masalah 196: HUKUM PUASA BAGI ORANG YANG BANGUNNYA KESIANGAN SETELAH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM (JIMA') DI WAKTU MALAM DAN IA BELUM MAKAN SAHUR? 

Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Ada yg tanya أستاذ ..
Tmenku rencana mau puasa snen kamis...tapi tadi malam maaf jima' dan bangunya kesiangan...jadi subuhnya lewat dan blm junub..itu apa masih boleh puasa??? syukron sblmnya...

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Bismillah. Iya BOLEH dan SAH puasanya meskipun tanpa makan sahur. Karena makan sahur hukumnya sunnah dan bukan termasuk syarat sahnya puasa. 

Demikian pula dikarenakan jima' (bersetubuh) di waktu malam hingga menjelang terbit fajar (sebelum masuk waktu subuh) dihalalkan bagi orang yg berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian (jima').” (QS. Al-Baqarah: 187)

Yang membatalkan puasa ialah apabila sepasang suami istri masih melakukan jima' setelah terbit Fajar atau pada saat adzan subuh telah dikumandangkan.

Jadi, jika ada seseorang bangun subuhnya kesiangan n ia telah berniat melakukan puasa wajib ataupun sunnah, maka hendaknya ia segera mandi janabah, lalu melaksanakan sholat Subuh, dan hendaknya ia melangsungkan puasanya. Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Smg dpt dipahami n mnjadi tambahan ilmu yg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab.AL ilmu 14